Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Tempat Karaoke Areda, Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun Sebut Belum Ada Izin

Hengky Ristanto • Jumat, 20 Mei 2022 | 02:41 WIB
BUKA LAGI: Tempat karaoke Areda di Mejayan, Kabupaten Madiun diduga belum mengajukan permohonan izin operasional usaha pariwisata. (ISTIMEWA)
BUKA LAGI: Tempat karaoke Areda di Mejayan, Kabupaten Madiun diduga belum mengajukan permohonan izin operasional usaha pariwisata. (ISTIMEWA)

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Tempat karaoke MOM di Mejayan, Kabupaten Madiun yang sebelumnya sempat ditutup kembali beroperasi. Namun, namanya telah berganti. Bukan lagi MOM, tetapi Areda.


Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Madiun Arik Krisdiananto menyatakan, pihaknya belum menerima permohonan izin apapun dari pihak tempat karaoke di Mejayan tersebut. Bahkan, ketika dicek di sistem online single submission (OSS) tidak ditemukan nama Areda. ‘’Jadi, bisa dipastikan aktivitas yang dilakukan ilegal,’’ katanya, Kamis (19/5).


Sebelumnya, izin operasional tempat karaoke MOM sempat dicabut oleh Pemkab Madiun pada November tahun lalu. Kemudian ditindaklanjuti dengan penyegelan tempat sing song tersebut. Arik menjelaskan sesuai ketentuan pihak tempat karaoke itu harus mengajukan izin baru berikut nama selain MOM.


Sekalipun prosesnya bisa melalui OSS, tapi untuk pengecekan tata ruang harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ‘’Di setiap daerah pasti ada perda tentang kegiatan usaha. Nah, itu nanti akan kami kaji apakah sesuai atau tidak, semisal untuk pengajuan izinnya,’’ ujar Arik. (jho/her)

Editor : Hengky Ristanto
#Kabupaten Madiun #Pemkab Madiun #tempat hiburan malam #karaoke