Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

BPJamsostek Sosialisasikan Kepesertaan kepada 45 Kepala TK di Kabupaten Madiun

Hengky Ristanto • Kamis, 14 Juli 2022 | 22:20 WIB
PAPARAN: Sosialisasi kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyasar para tenaga pendidik taman kanak-kanak (TK) di Kabupaten Madiun, Rabu (13/7) lalu. Sebanyak 367 guru penerima sertifikasi bakal dikover jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan
PAPARAN: Sosialisasi kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyasar para tenaga pendidik taman kanak-kanak (TK) di Kabupaten Madiun, Rabu (13/7) lalu. Sebanyak 367 guru penerima sertifikasi bakal dikover jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun - Sosialisasi kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyasar para tenaga pendidik taman kanak-kanak (TK) di Kabupaten Madiun, Rabu (13/7) lalu. Sebanyak 367 guru penerima sertifikasi bakal dikover jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Sosialisasi itu melibatkan 45 kepala TK. ‘’Adapun pembayaran iurannya dibiayai oleh Baznas Kabupaten Madiun,’’ kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun Honggy Dwinanda.


Seperti diketahui, program ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati (Perbup) Madiun 31/2017. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pegawai atau karyawan Pemkab Madiun yang penghasilannya telah mencapai nishab diwajibkan berzakat. Adapun zakat itu bukan untuk Baznas, namun disalurkan kepada para penerima sesuai syariat. Salah satunya adalah tenaga honorer yang penyalurannya dalam bentuk program jaminan sosial ketenagakerjaan.


‘’Prinsip jaminan sosial adalah gotong royong. Di mana dalam hal ini zakat yang dibayarkan digunakan untuk membiayai jaminan sosial para guru. Terutama mereka yang sudah berjasa dalam mencerdaskan peserta didik,’’ terang Honggy.


Dengan demikian, lanjut dia, apabila terjadi risiko kepada mereka sudah terlindungi. Adapun program ini telah diinisiasi oleh Pemkab Madiun sejak Januari lalu. Selama itu, Baznas telah membiayai iuran BPJamsostek bagi 1.782 guru honorer TK, kelompok bermain (KB), Raudhatul Athfal (RA) se-Kabupaten Madiun. ‘’Manfaat JKK berupa santunan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja,’’ jelasnya.


Sedangkan manfaat JKM, imbuhnya, berupa santunan sebesar Rp 42 juta yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta aktif meninggal dunia. Lalu, ketika peserta aktif meninggal dunia karena kecelakaan kerja maka ahli waris berhak menerima santunan sebesar 48 kali dari upah yang dilaporkan. Selain itu, ahli waris juga mendapatkan santunan beasiswa maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak yang masih aktif bersekolah.


‘’Diharapkan pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat berkembang dan semakin luas penerima manfaatnya. Bahkan, bila perlu hingga ke tingkat MI, Madin, SD/LB, SMP/MTS sederajat,’’ harap Honggy. (afi/her/adv)

Editor : Hengky Ristanto
#baznas #guru #BPJS Ketenagakerjaan #Kabupaten Madiun #Pemkab Madiun #TK