MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun - Penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dilakukan antara BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dengan Baznas Kabupaten Madiun. Kegiatan yang diselingi dengan sosialisasi tentang manfaat program BPJamsostek itu diikuti oleh 120 tenaga pendidik non-ASN di UPT Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun.
Kepala BPJS Ketengakerjaan Cabang Madiun Honggy Dwinanda Hariawan mengatakan, sosialisasi yang disampaikannya mengenai jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Ada banyak manfaat yang bisa didapat bagi para tenaga pendidik non-ASN dan guru tersebut. ‘’Ketika mereka sudah ter-cover BPJS Ketenagakerjaan mereka akan lebih terjamin ketika suatu saat mengalami musibah dalam bekerja,’’ katanya.
Dia menjelaskan manfaat yang didapat di antaranya santunan kematian dan biaya pendidikan bagi ahli waris yang ditinggalkan. Dengan adanya santunan tersebut setidaknya mampu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
Selain itu, bagi korban yang mengalami kecelakaan kerja biaya pengobatan ditangguh penuh oleh BPJamsostek. Menurutnya, ini merupakan langkah dan upaya pihaknya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi peserta. ‘’Banyak manfaat yang bisa dirasakan ketika mereka sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,’’ tandas Honggy. (afi/her/adv)
Editor : Hengky Ristanto