MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Puluhan remaja putri di Kabupaten Madiun kedapatan hamil duluan sebelum nikah sepanjang enam bulan pertama tahun ini. Sehingga, mereka harus mengajukan permohonan dispensasi nikah (diska) ke pengadilan agama (PA) setempat untuk mengesahkan hubungan suami-istrinya. ‘’Kami menerima 61 perkara, 58 sudah diputus, tiga perkara menunggu jadwal sidang,’’ kata Panitera Muda Hukum PA Kabupaten Madiun Rini Wulandari pekan lalu.
Namun, menurut Rini, pengajuan diska tahun ini cenderung menurun dibanding sebelumnya. Pada 2020, ada sekitar 175 perkara yang diputus. Sedangkan 2021 lalu 143 perkara. ‘’Kami terus berusaha melakukan program-program untuk menekan angka pernikahan dini di kabupaten ini,’’ ujarnya.
Salah satunya, bekerja sama dengan pemkab setempat. Pemberdayaan perempuan dan anak menjadi program utamanya. Seperti yang dilakukan di alun-alun Caruban beberapa waktu lalu.
Pihaknya menggelar sosialisasi bahaya pergaulan bebas, dampak berlebihan menggunakan media sosial, dan pentingnya perhatian orang tua (ortu) dalam mendidik anak. ‘’Kebanyakan yang mengajukan dispensasi nikah itu orang tuanya bekerja di luar negeri dan di rumah hanya dengan kakek-neneknya. Jadi, kurang pengawasan,’’ jelasnya. (tr4/c1/sat)
Editor : Hengky Ristanto