Perinciannya, 394 talak dan 1.042 gugat. ‘’Meningkat sedikit dibanding 2021,’’ kata Panitera PA Kabupaten Madiun Syaiful Arifin, Minggu (15/1).
Pada 2021 tersebut, total 1.606 perkara yang diputus. Terdiri dari 1.158 gugat dan 448 talak. ‘’Sejatinya kasus perceraian di Kabupaten Madiun selama beberapa tahun sebelumnya sudah menunjukkan tren penurunan,’’ sambungnya.
Pada 2019 total 1.902 kasus percerian, terdiri dari 1.322 gugat dan 580 talak. Tahun berikutnya (2020), turun menjadi 1.818, yakni 1.328 gugat dan 490 talak. ‘’Memang tidak signifikan naiknya tahun kemarin. Namun untuk tahun-tahun sebelumnya sempat terus berkurang,’’ ujar Syaiful.
Menurut dia, selama ini pemicu perceraian didominasi faktor ekonomi. Suami tidak mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari rumah tangga hingga istri memilih pegatan. ‘’Faktor ini (ekonomi) kebanyakan terjadi dalam perkara gugat,’’ ungkapnya.
Dalam beberapa kasus, sebut dia, juga ditemukan cukup banyak karena faktor wanita/pria idaman lain atau gangguan orang ketiga sebagai pemicu talak. ‘’Pada kasus talak biasanya juga karena sikap istri yang kurang menghargai suami,’’ jelasnya. (mg3/sat) Editor : Hengky Ristanto