Sepanjang Januari lalu tercatat sebanyak 147 perkara -talak maupun gugat- yang ditangani PA Kabupaten Madiun. Dari jumlah itu, 118 di antaranya telah diputus. Pada Februari angkanya turun menjadi 129 dengan 93 perkara telah diputus.
Jumlah yang sama tercatat selama Maret. Dari jumlah itu, 110 di antaranya telah diputus (selengkapnya lihat grafis). ‘’April per tanggal 17 ada 29 dan yang sudah diputus 62 perkara kumulatif dengan sisa perkara bulan sebelumnya,’’ kata Panitera PA Kabupaten Madiun Syaiful Arifin kemarin (23/4).
Syaiful menuturkan, penyebab perceraian didominasi permasalahan ekonomi. Pun, lebih banyak cerai gugat karena istri merasa nafkah yang diberikan suami kurang mencukupi kebutuhan sehari-hari. ‘’Untuk talak, ada yang karena istri tidak menghargai suami dan faktor orang ketiga,’’ ungkapnya.
Sedangkan demografi pemohon perceraian, kata Syaiful, rata-rata berusia 30-40 tahun. Pun, ada pula yang tahun sebelumnya mengajukan dispensasi nikah (diska), tahun ini mengajukan gugatan cerai. ‘’Dari kalangan ASN juga ada,’’ pungkasnya. (mg3/isd)
Perkara Perceraian Masuk PA
Bulan Gugat Talak Total
Januari 111 36 147
Februari 91 38 129
Maret 91 38 129
April (17/4) 21 8 29
Jumlah 314 120 434 Editor : Hengky Ristanto