Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Dalami Perintah Pemberi Tembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan

Hengky Ristanto • Rabu, 5 Oktober 2022 | 20:07 WIB
PERIH: Tembakan gas air mata yang mengarah ke tribun penonton di Stadion Kanjuruhan menjadi pemicu terjadinya desak-desakan orang untuk keluar dari dalam stadion melalui pintu-pintu yang ada. (Tangkapan layar)
PERIH: Tembakan gas air mata yang mengarah ke tribun penonton di Stadion Kanjuruhan menjadi pemicu terjadinya desak-desakan orang untuk keluar dari dalam stadion melalui pintu-pintu yang ada. (Tangkapan layar)

MALANG, Jawa Pos Radar Madiun - Siapa sebenarnya yang memberi perintah menembakkan gas air mata sehingga memicu tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada Sabtu (1/10) malam lalu? Itulah yang terus didalami tim gabungan itsus (inspektorat khusus) dan propam (profesi dan pengamanan) Polri. Diduga kuat, instruksi tersebut berasal dari sembilan komandan Satbrimob Polda Jatim yang saat ini telah dinonaktifkan.


Keterangan tersebut disampaikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang dilibatkan Polri sebagai pengawas eksternal dalam penanganan tragedi Kanjuruhan. Menurut Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto, berdasar penjelasan tim pemeriksa internal kepolisian, tindakan represif di dalam stadion bukan atas perintah Kapolres Malang yang saat itu dijabat AKBP Ferli Hidayat. "Jadi, di dalam stadion ada yang bertindak di luar perintah Kapolres," ujarnya kemarin (4/10) seperti dikutip dari Jawapos.com.


Lima jam sebelum pertandingan Arema FC vs Persebaya, aparat keamanan menggelar apel konsolidasi. Wahyu mengklaim, Kapolres berkali-kali meminta anggota tidak melakukan tindakan represif. Sebab, laga diprediksi punya tingkat kerawanan tinggi.


Upaya pengamanan diantaranya dilakukan dengan menyiapkan dua kendaraan barakuda untuk membawa tim Persebaya. "Polres Malang juga sudah meminta jam pertandingan dimajukan sore. Tetapi, tidak diindahkan PT LIB (Liga Indonesia Baru) sebagai operator dengan alasan ada kontrak hak siar," beber Wahyu.


Dia melanjutkan, kekhawatiran polisi menjadi kenyataan setelah pertandingan. Skenario mengevakuasi tim Persebaya dengan barakuda tidak berjalan. Kendaraan itu dikepung suporter sehingga tidak bisa langsung meninggalkan area stadion. Di sisi lain, kerusuhan juga terjadi di lapangan.


Menurut Wahyu, Kapolres berada di luar stadion saat kericuhan terjadi di dalam stadion. Dia berupaya agar barakuda bisa segera pergi. "Makanya sembilan komandan Brimob yang saat itu berada di lapangan saat ini dinonaktifkan. Diperiksa siapa yang memberi instruksi mengeluarkan gas air mata. Urgensinya apa juga ditembakkan ke tribun yang penuh penonton," katanya. (edi/c6/fal/jpg)

Editor : Hengky Ristanto
#Tragedi Kanjuruhan #Aremania #gas air mata #Kompolnas #Arema FC #Kanjuruhan