''Menyatakan terdakwa Daniel Santoso terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dalam dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa dalam penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,'' ungkap Majelis Hakim PN Surabaya Gunawan Tri Budiono.
Meski putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU, namun hal ini cukup untuk memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus membuktikan bahwa BPJAMSOSTEK tidak segan menempuh jalur hukum bagi siapa saja yang melakukan kecurangan.
“Kami mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan ini, mulai dari majelis hakim, JPU Kejati Jawa Timur serta Tim Kriminal Khusus Polda Jawa Timur. Ini bentuk keseriusan BPJAMSOSTEK dalam memastikan manfaat yang kami berikan diterima oleh orang yang berhak,'' ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Oni Marbun.
Kasus ini berawal dari laporan seorang peserta yang tak dapat mencairkan saldo JHT miliknya. Setelah diinvestigasi oleh petugas pelayanan di kantor cabang Surabaya Tanjung Perak, diketahui ada seseorang yang terlebih dahulu mencairkan saldo JHT tersebut.
Setelah ditelusuri, pelakunya adalah Daniel Santoso. Saat melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai Dedi Rusdianto dan melakukan klaim dengan melampirkan berkas milik yang bersangkutan. Selain itu pelaku membuat surat keterangan palsu dari perusahaan.
Sebagai bentuk tanggung jawab, BPJAMSOSTEK segera melaporkan tindak penipuan tersebut ke Polda Jawa Timur. Setelah dilakukan pengejaran oleh tim Kriminal Khusus (Krimsus), pelaku akhirnya berhasil diamankan di daerah Karanganyar, Jawa Tengah.
Untuk menghindari kejadian tersebut terulang, Oni mengatakan bahwa BPJAMSOSTEK akan terus memperbaiki sistem kemanan dan meningkatkan kewaspadaan seluruh petugas pelayanan. Dia juga mengimbau kepada para peserta untuk berhati-hati dan tidak memberikan data pribadi termasuk nomor kepesertaan BPJAMSOSTEK serta akun aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) kepada orang lain.
Peserta yang ingin melakukan klaim JHT dapat melalui kanal-kanal resmi yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK. ''Jangan menggunakan jasa calo,'' pesannya.
"Kami terus berupaya menjaga dana amanah milik peserta. Semoga kasus ini dapat membuat jera para pelaku yang sengaja melakukan kecurangan untuk keuntungan dirinya. Bagi peserta yang menemukan tindakan serupa, segera laporkan hal tersebut ke BPJAMSOSTEK atau ke pihak yang berwajib,'' imbuh Oni.
Zakiah, kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Madiun menanggapi kejadian di atas. Dia menyatakan sangat mendukung kerja keras pihak terkait dalam meringkus oknum yang melakukan klaim fiktif BPJAMSOSTEK. ''Tentunya dengan tertangkapnya Daniel Santoso, akan membuat efek jera terhadap orang yang akan melakukan tindakan kriminal yang sama,'' ujarnya.
Zakiah juga mengimbau peserta BPJAMSOSTEK, khususnya di wilayah Madiun. Peserta yang akan melakukan permohonan klaim diharapkan dapat menghubungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. ''Saat ini permohonan klaim sudah lebih mudah bahkan dari rumahpun peserta sudah bisa melakukan permohonan klaim,'' jelasnya. (afi/naz/adv) Editor : Hengky Ristanto