Dilansir dari JawaPos.com, MIP yang berdinas di Bareskrim Polri itu dilaporkan langsung ke Div Propam Polri oleh istrinya yang berinisial AHS. Menurut sang istri, perselingkuhan suamnya itu sudah terjadi selama 2 tahun atau sejak 2021 lalu.
AHS mengungkapkan, perselingkuhan tersebut diketahuinya setelah sang suami minta berpisah melalui pesan lewat handphone. Ia merasa aneh karena permintaan itu dikirimkan mendadak. Lantaran itulah AHS mengadu ke kakak iparnya. Ia yang saat itu masih berada di Medan , Sumatera Utara, diminta datang ke Jakarta. Kebetulan sang suami memang sedang menempuh pendidikan di PTIK, Jakarta.
Selama di Jakarta AHSS mengaku tidak tinggal bersama MIP. Sang istri juga menyatakan sempat menemukan 12 video asusila suaminya dengan AM di handphone MIP.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan adanya peristiwa ini. Polri pun menyatakan jika MIP melakukan pelanggaran kode etik.
"Pemeriksaan telah dilakukan terhadap Iptu. MIP, saudari AHS, dan saudari R merupakan ibu dari saudari AHS, dilanjutkan dengan gelar perkara oleh Divpropam Polri dan ditemukan cukup bukti bahwa Iptu MIP telah melakukan perselingkuhan, KDRT, Penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (14/6), seperti dikutip dari JawaPos.com
Hasil dari gelar perkara tersebut, terduga pelanggar Iptu MIP ditempatkan pada tempat khusus selama 21 hari, terhitung dari tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023 oleh Div Propam Polri untuk menjalani sidang KKEP.
"Adapun rencana tindak lanjut, antara lain melakukan proses pemberkasan Kode Etik Polri, melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," jelas Ramadhan. (jawapos.com/sib) Editor : Hengky Ristanto