JAKARTA, Jawa Pos Radar Madiun – Tudingan Kamaruddin Simanjuntak kepada Dirut Taspen ANS Kosasih yang diduga mengelola dana sebesar 300 triliun untuk capres berbuntut panjang. Pengacara itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus hoax dan pencemaran nama baik.
Dilansir dari JawaPos.com, informasi terkait pengelolaan dana tersebut didapat Kamaruddin langsung dari Rina Lauwy yang tak lain adalah istri ANS Kosasih,.
Sebelumnya, di kanal YouTube Uya Kuya TV, ia juga menemukan bahwa LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) milik ANS Kosasih diduga palsu.
"Kemudian saya temukan lagi, LHKPN-nya diduga palsu," kata Kamaruddin Simanjuntak di acara tersebut, seperti dikutip dari JawaPos.com.
Atas temuannya itulah, ia lantas memutuskan untuk menyurati KPK. Namun, tidak ada tindakan sama sekali.
Hal itu jelas membuatnya bingung. Bagaimana tidak, KPK mewajibkan pejabat publik untuk mengisi LHKPN, namun ketika diduga dipalsu, tidak ada tindakan.
"Sampai saya somasi juga kepala KPK, ketua KPK. Bahkan, dijawab oleh pihak KPK bahwa LHKPN itu bukan akta otentik. Artinya kalau tidak otentik untuk apa orang disuruh-suruh di situ, kalau bisa dipalsu-palsu," terangnya.
Tak hanya itu, Kamaruddin juga membeberkan fakta lain bahwa status pernikahan dirut Taspen ANS Kosasih tidak tercatat.
"Lalu saya temukan lagi status daripada pak dirut itu, kawin tidak tercatat di Alpukat DKI (Alpukat Betawi)," ungkapnya.
Alpukat Betawi adalah kanal pelayanan yang memberikan akses langsung kepada penduduk khususnya warga DKI Jakarta untuk mengajukan pelayanan administrasi Kependudukannya.
Kamaruddin menyurati pihak yang bersangkutan, dan kini statusnya sudah berubah menjadi "kawin tercatat".
"Ini gimana nih bernegara kok kaya main-main," imbuhnya. (jawapos.com/sib)
Editor : Budhi Prasetya