JAKARTA, Jawa Pos Radar Madiun - Red wine Nabidz belakangan ini menuai kontroversi. Pasalnya, produk minuman keras (miras) tersebut mencantumkan logo halal. Setelah diteliti, ternyata kandungan alkohol di red wine tersebut terbilang tinggi.
Asrorun Niam Sholeh, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun menegaskan, produk red wine Nabidz haram. Hal itu berdasar temuan tiga laboratorium kredibel yang melaporkan kepada Komisi Fatwa MUI bahwa kadar alkohol Nabidz melampaui standar halal.
“Komisi Fatwa telah mendapatkan informasi dari tiga uji laboratorium berbeda yang kredibel terkait dengan produk Nabidz, dari ketiga hasil uji lab tersebut diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi, maka haram dikonsumsi muslim," kata Niam, dikutip dari JawaPos.com, Kamis (24/8).
Temuan tersebut menunjukkan bahwa proses pemberian sertifikasi halal kepada miras merk Nabidz bermasalah.
“Sesuai pedoman dan standar halal yang dimiliki MUI. MUI tidak menetapkan kehalalan produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan yang haram. Hal ini termasuk dalam hal rasa, aroma, dan kemasan seperti wine. Apalagi jika prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan wine,” jelasnya.
Karena menyalahi standard halal MUI, Komisi Fatwa tidak pernah memberikan sertifikasi halal pada produk Nabidz. MUI menyatakan tak bertanggung jawab soal terbitnya sertifikasi halal tersebut.
Diberitakan sebelumnya oleh JawaPos.com, warga bernama Muhamad Adinurkiat membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Musababnya, merasa tertipu dengan produk red wine bermerk Nabidz yang melampirkan logo halal, tapi tidak benar halal.
Laporan polisi teregister dengan nomor: LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 Agustus 2024.
"Hari ini saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek nabidz ya, jadi dia mengklaim ini wine halal," kata Sumadi Atmadja, pengacara Adinurkiat.
Sumadi menerangkan, kliennya membeli Nabidz sebanyak 12 botol melalui toko daring, dengan harga Rp 250 ribu per botolnya. Saat itu, kliennya berkomunikasi dengan penjual guna memastikan status kehalalan produk. (jawapos.com/naz)
Editor : Mizan Ahsani