Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Sah, Gubernur Khofifah Tetapkan UMP Jawa Timur Tahun 2024 Naik 6,13 Persen, Segini Besarannya

Budhi Prasetya • Selasa, 21 November 2023 | 20:15 WIB

Ilustrasi UMP 2024. (Dok. JawaPos.com)
Ilustrasi UMP 2024. (Dok. JawaPos.com)
 

SURABAYA, Jawa Pos Radar Madiun – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur (Jatim) 2024 akhirnya ditetapkan.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP Jatim naik 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000.

Dilansir dari JawaPos.com, UMP Jatim 2024 menjadi Rp 2.165.244,30. Tahun lalu, besaran upah minimum provinsi itu sebesar Rp 2.040.244,30.

Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Gubernur Khofifah menjelaskan, kenaikan UMP 2024 menggunakan formula penghitungan upah minimum sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

”Kenaikan UMP Jatim 2024 ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, seperti dikutip dari JawaPos.com, Selasa  (21/11).

”Dalam regulasi tersebut, ditetapkan menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu,” jelas Khofifah.

Terkait perhitungan Upah Minimum 2024, Gubernur Khofifah menerangkan, semuanya menggunakan formula sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Dengan menggunakan data statistik yang dirilis Badan Pusat Statistik, sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah minimum, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024.

Masih dilansir dari JawaPos.com, data-data yang dipergunakan dalam perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2024 antara lain rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi sebesar Rp 1.323.486.

Pemerintah juga melihat rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi sebesar 3,53 hingga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi sebesar 1,66.

Selain itu, terdapat pula data pertumbuhan ekonomi (PDRB triwulan IV 2022+triwulan I, II, III 2023 terhadap PDRB triwulan IV 2021+triwulan I, II, III 2022) menurut provinsi sebesar 4,96 persen.

Selanjutnya, data inflasi gabungan September 2022 sampai September 2023 menurut provinsi sebesar 3,01 persen.

Gubernur Khofifah menegaskan, keputusan naiknya UMP Jatim 2024 sebesar 6,13 persen telah memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jawa Timur.

”Atas kenaikan UMP ini diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,” ucap Khofifah.

Khofifah menjelaskan, dalam prosesnya anggota Dewan Pengupahan dari unsur pekerja mengusulkan besaran nilai UMP Jatim Tahun 2024 dinaikkan sebesar Rp 210.000. Dengan demikian usul besaran UMP Tahun 2024 adalah Rp 2.250.244,30.

Sedangkan, anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha mengusulkan perhitungan UMP Tahun 2024 menggunakan rumus dari Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023, dengan menggunakan nilai alpha minimal 0,1 atau Rp 71.530,97. Sehingga besaran UMP Tahun 2024 adalah Rp 2.111.775,27.

Sementara itu, anggota Dewan Pengupahan dari unsur pemerintah dan akademisi mengusulkan penetapan UMP Jawa Timur Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Untuk itu, Khofifah menekankan, ketetapan UMP Jatim 2024 telah melalui berbagai proses yang melibatkan banyak pihak.

Termasuk menampung seluruh aspirasi baik dari sisi pengusaha maupun dari sisi pekerja.

Sekaligus, lewat pertemuan tokoh Serikat Pekerja di Jatim untuk mengonsolidasikan serta mengomunikasikan tuntutan yang disampaikan terkait nilai kenaikan upah minimum provinsi.

”Terhadap kondisi tersebut dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian di Jawa Timur, serta kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Jawa Timur, kenaikan UMP 2024 dengan nilai kenaikan sebesar Rp 125.000 atau 6,13 persen dari UMP 2023 sebesar Rp 2.040.244,30,” tegas Khofifah.

Gubernur Khofifah juga meminta kepada perusahaan dan para pengusaha untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena kenaikan UMP 2024.

Bagi perusahaan yang merasa mengalami kesulitan dan tidak mampu, bisa mengajukan usul penangguhan.

”Semoga pemulihan ekonomi yang terus tumbuh ini memberi dampak baik bagi dunia usaha, dunia industri yang muaranya akan memberikan kesejahteraan bagi pekerja,” tutur Khofifah.

Editor : Budhi Prasetya
#Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 #UMP Jatim #surabaya #Gubernur Khofifah