Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Heboh Zakat Diusulkan untuk Danai Makan Bergizi Gratis, DPR-DPD Saling Beda Pendapat

Mizan Ahsani • Kamis, 16 Januari 2025 | 19:12 WIB
Ilustrasi zakat
Ilustrasi zakat

Jawa Pos Radar Madiun - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah bergulir secara bertahap di sejumlah daerah, sejak 6 Januari lalu.

Penyempurnaan terhadap pelaksanaan program yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka tersebut terus diupayakan.

Baik di tingkat pusat maupun di daerah-daerah.

Belakangan, mencuat wacana soal tambahan pembiayaan MBG dari zakat. Usulan itu disampaikan Ketua DPD RI Sultan B Najamudin.

Ia mengusulkan agar Pemerintah membuka kesempatan pembiayaan program Makan Bergizi Gratis melalui zakat, infak, dan sedekah.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina memandang bahwa usulan pengalokasian dana zakat untuk MBG perlu melalui kajian yang mendalam.

"Usulan seperti ini harus melalui kajian mendalam agar tidak terjadi penyimpangan atau penafsiran yang melampaui batas kewenangan," kata Selly, mengutip Antara.

Menurutnya, Komisi VIII DPR RI menilai usulan penggunaan zakat sebagai sumber pendanaan program Makan Bergizi Gratis memerlukan kehati-hatian.

Pasalnya, zakat memiliki aturan yang sangat jelas, baik secara syariat maupun regulasi nasional.

Dia lalu menjelaskan zakat merupakan instrumen ibadah yang ditentukan penggunaannya secara spesifik sesuai syariat.

yakni untuk delapan golongan atau asnaf yang disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60.

Penggunaan zakat, kata dia melanjutkan, harus tetap menjaga keadilan dan sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Baca Juga: Kenapa Posisi Direktur Teknik PSSI Masih Kosong? Pelatih Timnas U-20 Indra Sjafri Beri Penjelasan Begini

Menurut Selly, meskipun program MBG memiliki tujuan yang baik, apabila penggunaannya dari dana zakat, maka realisasinya harus benar-benar menyasar golongan yang berhak.

Termasuk para fakir dan miskin. Supaya tidak melanggar ketentuan agama.

"Lalu apakah makan bergizi gratis menyasar keseluruhan masyarakat atau tersegmentasi hanya pada segmen mustahik (delapan golongan kategori penerima zakat)?" ucapnya.

Berikutnya, Selly menyampaikan pula bahwa dari sisi regulasi, pengelolaan zakat di Indonesia sudah diatur melalui UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Dalam aturan tersebut, zakat dikelola oleh lembaga yang memiliki tanggung jawab penuh memastikan penggunaannya sesuai prinsip syariat dan perundang-undangan.

"Jadi fondasi hukumnya harus terbangun terlebih dahulu. Jangan sampe abuse of power -penyalahgunaan wewenang- dalam kewenangannya," ucapnya.

DPR mengingatkan, zakat tidak seharusnya menjadi sumber pendanaan untuk program yang cakupannya belum tentu sepenuhnya relevan dengan asnaf yang diamanatkan.

"Kami mengajak semua pihak untuk terus mendukung program pemenuhan gizi masyarakat dengan pendekatan yang inklusif dan berbasis kebijakan komprehensif," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengusulkan agar Pemerintah membuka kesempatan pembiayaan program Makan Bergizi Gratis melalui zakat, infak, dan sedekah.

Sebab ia menilai, DNA masyarakat Indonesia memiliki sifat gotong royong.

"Saya sih melihat, DNA masyarakat Indonesia itu dermawan, gotong-royong. Nah, kenapa enggak ini justru kita manfaatkan juga?" ujarnya, Selasa (14/1) lalu.

"Saya berpikir kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana (program MBG)," sambung Sultan. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#Makan Bergizi Gratis #prabowo #zakat #Mbg #gibran #dana