JAKARTA, Jawa Pos Radar Madiun – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan pemberian bonus hari raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir, Senin (10/3).
Keputusan ini merupakan bentuk perhatian khusus pemerintah terhadap pekerja sektor informal yang berperan penting dalam layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
"Tahun ini, pemerintah ingin memberikan perhatian khusus kepada pengemudi dan kurir online yang telah berperan besar. Kami mengimbau seluruh perusahaan aplikasi transportasi untuk memberikan BHR dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan pekerja," ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, seperti dikutip Radar Bogor.
Pemerintah mencatat bahwa saat ini terdapat sekitar 250 ribu pengemudi dan kurir online yang aktif, sementara jumlah pekerja paruh waktu di sektor ini mencapai 1 hingga 1,5 juta orang.
Pemberian THR untuk Pekerja Swasta, BUMN, dan BUMD
Selain BHR bagi ojol dan kurir, Presiden Prabowo juga memastikan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD tetap mengikuti aturan yang sudah berlaku.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan THR akan diumumkan dalam waktu dekat melalui surat edaran resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Tentang THR yang memang rutin keluar tiap tahun melalui surat edaran dari Kemenaker, insya Allah kami akan umumkan jadwalnya besok," kata Yassierli.
Ia menegaskan bahwa besaran THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD tetap mengacu pada regulasi yang sudah ada.
Detail Besaran BHR Segera Diumumkan
Mengenai besarannya, pemerintah masih dalam tahap finalisasi dan akan diumumkan melalui surat edaran dalam waktu dekat.
"Proses ini melalui diskusi yang panjang dan meaningful participation. Kami berharap dengan duduk bersama, kita bisa mencapai solusi terbaik untuk semua pihak," tambah Yassierli.
Sementara itu, status kemitraan pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi tidak akan berubah meski adanya kebijakan BHR ini.
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Patuh
Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi kebijakan THR, Kemenaker menyatakan bahwa pembahasannya akan dilakukan hari ini (11/3).
"Kebijakan ini sudah jelas dari presiden, dan kami berharap perusahaan memperhatikannya," tegas Yassierli.
Dukungan dari Grab dan Gojek
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Grab dan Gojek turut hadir dan menyambut baik inisiatif pemerintah.
Group CEO & Co-Founder Grab, Anthony Tan, menegaskan bahwa perusahaan siap mendukung program ini sebagai bentuk apresiasi kepada mitra pengemudi.
"Kami senang dapat berkontribusi dalam inisiatif yang memberikan manfaat langsung bagi mitra pengemudi, yang merupakan tulang punggung layanan transportasi dan pengantaran di Indonesia," kata Anthony Tan.
Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan platform digital merupakan bukti nyata bahwa kerja sama dapat membawa dampak positif yang luas. (*)
Editor : Mizan Ahsani