MATARAM, Jawa Pos Radar Madiun – Terdakwa kasus kekerasan seksual, I Wayan Agus Suartana alias Agus Buntung, dituntut 12 tahun penjara.
Dia juga dijatuhi denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5).
Tuntutan ini diajukan JPU Ricky Febriandi berdasarkan Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
’’Tuntutan kami ajukan berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta persidangan,’’ tegas Ricky usai sidang yang digelar secara tertutup.
Ia menyebutkan sejumlah faktor memberatkan terdakwa, mulai dari jumlah korban lebih dari satu, tindakan dilakukan berulang, hingga tidak adanya pengakuan maupun penyesalan dari terdakwa.
’’Agus tidak menunjukkan empati terhadap para korban,’’ ujarnya.
Sebaliknya, penasihat hukum terdakwa menyayangkan tuntutan maksimal tersebut.
M Alfian Wibawa mengatakan kondisi Agus sebagai penyandang disabilitas semestinya menjadi pertimbangan meringankan.
’’Terdakwa cukup terpukul saat mendengar tuntutan tersebut,’’ ucap Alfian.
Pihaknya menyatakan akan menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Rabu (15/5).
Proses hukum dipastikan masih panjang hingga hakim menjatuhkan vonis akhir.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut kekerasan seksual berulang.
Editor : Hengky Ristanto