Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka rekrutmen 1.000 petugas pemadam kebakaran (damkar) pada 12–14 Agustus 2025.
Gaji petugas damkar ini dipastikan melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp 5.396.761.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat layanan pemadam kebakaran di lima wilayah kota serta mengatasi kekurangan personel yang selama ini terjadi.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan, 1.000 kuota tersebut akan dibagi ke beberapa wilayah:
Jakarta Barat: 202 orang
Jakarta Pusat: 187 orang
Jakarta Selatan: 211 orang
Jakarta Timur: 219 orang
Jakarta Utara: 181 orang
“Untuk Pulau Seribu sementara masih dalam penanganan dan akan dikoordinasikan dengan Bupati Pulau Seribu,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Minggu (10/8), dikutip dari Antara.
Informasi teknis mengenai loker (lowongan kerja) termasuk syarat, cara pendaftaran, dan tahapan seleksi diperkirakan akan diumumkan melalui situs resmi pemprov.
Yakni di situs Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta serta media sosial resmi Pemprov DKI.
Dengan gaji yang berada di atas UMP, peluang ini menjadi incaran bagi pencari kerja yang ingin mengabdi dan berkontribusi langsung.
Khususnya dalam melindungi masyarakat Jakarta dari risiko kebakaran. (naz)
Editor : Mizan Ahsani