Jawa Pos Radar Madiun - Usulan menarik disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan, terkait layanan perjalanan kereta jarak jauh.
Ia meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk mempertimbangkan kembali penyediaan gerbong khusus merokok, fasilitas yang dulu pernah ada namun kini sudah dihapuskan.
Menurut Nasim, perjalanan jarak jauh yang memakan waktu hingga 8–10 jam membuat penumpang perokok membutuhkan ruang khusus agar lebih nyaman.
Ia menilai, keberadaan satu gerbong bisa difungsikan sebagai kafe sekaligus smoking area, sehingga tidak hanya memenuhi kebutuhan penumpang, tetapi juga berpotensi menambah pendapatan KAI.
“Kalau bus dengan waktu tempuh serupa saja bisa menyediakan smoking area, seharusnya kereta juga memungkinkan. Cukup satu gerbong saja,” kata Nasim dalam rapat dengan jajaran direksi KAI di Senayan, Jakarta, 20 Agustus 2025.
Meski demikian, perlu diketahui bahwa sejak 2012, KAI resmi melarang aktivitas merokok di dalam kereta api. Kebijakan ini merupakan implementasi dari:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Data menunjukkan, pada 2023 KAI menindak 115 penumpang karena kedapatan merokok di kereta.
Sementara hingga Maret 2024, ada 25 penumpang yang juga diturunkan karena pelanggaran serupa.
Sebagai solusi, KAI saat ini menyediakan smoking area di sejumlah stasiun besar.
Lokasinya dibuat agak jauh dari area umum untuk menjaga kenyamanan mayoritas penumpang yang tidak merokok. Dengan begitu, lingkungan stasiun tetap terjaga sebagai kawasan bebas asap rokok.
(*/naz)
Penulis: Indah Fitri Nugraheni/Politeknik Negeri Madiun
Editor : Mizan Ahsani