Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Panduan Lengkap E Samsat Jatim 2025: Bayar Pajak Motor dan Mobil Bisa dari Rumah

Yunita Tri Desianti • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 03:39 WIB

 

Ilustrasi menggunakan E Samsat Jatim
Ilustrasi menggunakan E Samsat Jatim

Jawa Pos Radar Madiun – Membayar pajak kendaraan kini tidak lagi ribet. Warga Jawa Timur bisa memanfaatkan layanan E Samsat Jatim, sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online.

Lewat layanan ini, masyarakat bisa melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), hingga parkir berlangganan tahunan tanpa harus antre di kantor Samsat.

E-Samsat Jatim tersedia 24 jam dan mendukung pembayaran melalui ATM, mobile banking, internet banking, hingga PPOB di Indomaret atau Alfamart.

Setelah membayar, wajib pajak hanya perlu datang ke kantor Samsat untuk pengesahan STNK.

Langkah-Langkah Bayar Pajak Lewat E-Samsat Jatim:

1. Buka situs resmi info.dipendajatim.go.id/esamsat.

2. Pilih kota/kabupaten sesuai domisili kendaraan.

3. Masukkan nomor polisi kendaraan.

4. Cek detail pajak yang muncul di layar.

5. Verifikasi dengan nomor rangka dan BPKB.

6. Pilih lokasi Samsat untuk pengesahan STNK.

7. Bayar via ATM, mobile banking, internet banking, teller, atau PPOB.

8. Datangi Samsat untuk pengesahan STNK maksimal 7 hari kerja dengan membawa KTP, STNK, BPKB, dan bukti pembayaran.

Dengan layanan ini, membayar pajak kendaraan jadi lebih simpel, cepat, dan bebas repot.

Warga juga bisa terhindar dari denda keterlambatan dengan pembayaran tepat waktu. (cor)

 

Editor : Andi Chorniawan
#bayar #jatim #pajak kendaraan #mobil #e samsat #motor