Jawa Pos Radar Madiun - Pencairan bantuan sosial BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) dan PKH (Program Keluarga Harapan) tahap 3 periode Juli–September mulai menunjukkan perkembangan.
Berdasarkan pantauan di sistem SIKS-NG, beberapa wilayah sudah menampilkan status “berhasil cek rekening”, yang menandakan proses pencairan memasuki tahap lanjut menuju penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Namun, meski progres ini menggembirakan, tidak semua KPM (Keluarga Penerima Manfaat) bisa langsung menikmati pencairan.
Status PKH Tahap 3: Masuk Proses Cek Rekening
Untuk bansos PKH tahap 3, status terbaru di SIKS-NG sudah bergeser ke tahap “proses cek rekening” setelah sebelumnya masih dalam tahap penentuan KPM.
Meski begitu, Kementerian Sosial menegaskan bahwa tidak semua penerima tahap 2 otomatis kembali mendapatkan bantuan di tahap 3.
Kasus KPM yang Gagal Cair
Salah satu contoh ditemukan pada seorang KPM PKH yang sebelumnya menerima bantuan lancar di tahap 2.
Namun, pada tahap 3 statusnya berubah menjadi “exclude” meski desil ekonomi masih berada di desil 4, yang seharusnya masih layak menerima.
Diduga, hal ini dipicu oleh ketidaksesuaian data pendidikan anak yang baru naik jenjang sekolah. Sistem tidak membaca adanya komponen yang memenuhi syarat, sehingga penerima otomatis terhapus dari daftar.
Kasus ini menegaskan pentingnya pemutakhiran data secara berkala agar bantuan tidak terhenti di tengah jalan.
Proses Pencairan Butuh Waktu
Pencairan bansos melalui beberapa tahapan administratif mulai dari validasi rekening, penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Seluruh proses ini membutuhkan waktu sehingga KPM diminta untuk tetap bersabar menunggu pencairan.
Dorongan Menuju Kemandirian
Selain bansos, pemerintah juga menyiapkan program PPSE (Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi) yang memberikan modal usaha hingga Rp5 juta.
Program ini diharapkan bisa menjadi jalan bagi KPM usia produktif untuk mandiri dan tidak bergantung sepenuhnya pada bantuan sosial.
Jika Anda mengalami kendala seperti KPM di atas, segera lakukan pengecekan data melalui operator desa dan usulkan perbaikan agar tidak kehilangan hak atas bantuan.
(*/naz)
Penulis: Diva Vania Candrawati/Politeknik Negeri Madiun