Jawa Pos Radar Madiun - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
"Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim)," kata Kapuspen Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers, Kamis (4/9).
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Sebut Pembahasan RUU Perampasan Aset setelah Finalisasi KUHAP, Ini Alasannya
Sebelumnya, pagi tadi Nadiem mendatangi Kejagung untuk menjalani pemeriksaan kali ketiga dalam kasus tersebut.
Nadiem datang bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Nadiem diperiksa Kejagung terlait keuntungan yang didapat dalam dugaan korupsi pengadaan laptop.
Dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 Kemendikbud melakukan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran Rp 9,3 triliun.
Dalam kasus ini, selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan tiga orang anak buah Nadiem saat di Kemendikbudristek sebagai tersangka.
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun.
(isd)
Editor : Wawan Isdarwanto