Jawa Pos Radar Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerima uang terkait dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dugaan penerimaan itu terjadi saat Ridwan Kamil masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
“Kemudian bagaimana saudara RK bisa mendapatkan uang? Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat,” kata Asep di KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Menurut Asep, Ridwan Kamil diduga meminta dana nonbujeter kepada komisaris dan direktur utama Bank BJB.
“Bank Jabar ini, salah satunya si komisaris dan direktur utamanya ini menyediakan uang untuk kegiatan nonbujeter. Kegiatan-kegiatan yang salah satunya diminta oleh oknum pejabat di Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Asep.
Berdasarkan data kepemilikan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah pemegang saham terbesar Bank BJB dengan kepemilikan 38,52 persen.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025.
Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus PPK Bank BJB Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi periklanan yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Penyidik memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB mencapai Rp222 miliar.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan perkara ini.
Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti termasuk sepeda motor dan mobil.
Namun hingga Rabu (10/9), tercatat sudah 184 hari Ridwan Kamil belum dipanggil KPK setelah penggeledahan tersebut. (naz)
Editor : Mizan Ahsani