Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Apa Itu Tax Amnesty Jilid III? Program Pengampunan Pajak yang Ditolak Menkeu Purbaya

Mizan Ahsani • Rabu, 24 September 2025 | 17:15 WIB
Menkeu Purbaya
Menkeu Purbaya

Jawa Pos Radar Madiun - Tax amnesty jilid III kembali menjadi sorotan setelah pemerintah dan DPR RI memasukkan revisi UU Pengampunan Pajak ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025.

Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penolakannya terhadap rencana ini.

Menurut Purbaya, pemberian pengampunan pajak secara berulang justru memberi sinyal buruk bagi sistem perpajakan Indonesia.

Ia menilai kebijakan ini bisa membuka ruang bagi pelanggar untuk menghindari kewajiban pajaknya dengan harapan selalu ada pengampunan di masa depan.

Mengapa Tax Amnesty Ditolak?

Purbaya menekankan bahwa pemerintah sebaiknya lebih fokus pada penindakan kasus penggelapan pajak ketimbang mengulang program pengampunan.

Ia khawatir, tax amnesty yang menjadi agenda rutin hanya akan merusak kredibilitas sistem dan mengurangi efek jera bagi wajib pajak.

Jika terus dibuka, kebijakan ini dikhawatirkan malah mendorong praktik penyelundupan dana.

Banyak wajib pajak bisa menunda kewajiban dengan keyakinan bahwa akan selalu ada jalan keluar lewat program pengampunan berikutnya.

Apa Itu Tax Amnesty?

Secara sederhana, tax amnesty adalah program penghapusan kewajiban pajak yang seharusnya dibayar. Sebagai gantinya, wajib pajak diwajibkan mengungkap harta yang dimiliki dan membayar sejumlah uang tebusan.

Tujuan utama program ini adalah:

Meningkatkan penerimaan negara dari uang tebusan.

Mendorong repatriasi aset dari luar negeri.

Memberi kepastian hukum bagi wajib pajak.

Membebaskan wajib pajak dari sanksi administratif maupun pidana.

Sejumlah negara seperti Jerman, Italia, Australia, hingga Amerika Serikat juga pernah menjalankan program serupa dengan hasil yang beragam.

Manfaat Tax Amnesty di Indonesia

Dalam pelaksanaan sebelumnya, tax amnesty di Indonesia terbukti memberi dampak jangka pendek, di antaranya:

Mengurangi sanksi pajak hingga 200% jika harta tersembunyi kemudian terungkap.

Menambah penerimaan negara melalui uang tebusan.

Meningkatkan kepatuhan pajak setelah wajib pajak melaporkan asetnya.

Namun, efektivitas jangka panjangnya masih dipertanyakan. Kritik muncul karena pemerintah dianggap terlalu sering membuka ruang pengampunan, yang justru berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem pajak.

Sikap Tegas Menkeu Purbaya

Penolakan Menkeu Purbaya terhadap tax amnesty jilid III dinilai sebagai bentuk komitmen menjaga kredibilitas sistem perpajakan nasional.

Ia menilai, ketimbang mengulang program pengampunan, pemerintah perlu memperkuat pengawasan, memperluas basis pajak, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar rasio pajak tetap stabil.

(*/naz)
Penulis: Diva Vania Candrawati/Politeknik Negeri Madiun

Editor : Mizan Ahsani
#jilid III #kebijakan pajak Indonesia #tax amenesty #Menkeu Purbaya #pengampunan pajak