Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Resmi Berlaku Oktober 2025, Gaji PNS Naik 8 hingga 12 Persen dan Cair November Lengkap dengan 5 Tunjangan

Mizan Ahsani • Sabtu, 4 Oktober 2025 | 15:10 WIB
Ilustrasi pemotongan tunjangan TPP ASN lingkup Pemkab Ngawi.
Ilustrasi pemotongan tunjangan TPP ASN lingkup Pemkab Ngawi.

Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan ini berlaku mulai 1 Oktober 2025, namun pencairan gaji baru dijadwalkan pada November 2025.

Kabar ini langsung disambut antusias jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia, mengingat gaji pokok serta sejumlah tunjangan akan ikut bertambah.

Lima Tunjangan Melekat untuk ASN

Selain kenaikan gaji pokok, ASN juga dipastikan menerima lima tunjangan melekat setiap bulan, yaitu:

1. Tunjangan Keluarga, bagi pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.

2. Tunjangan Pangan/Beras, sebagai kompensasi kebutuhan pokok.

3. Tunjangan Jabatan, bagi ASN yang memegang jabatan struktural maupun fungsional.

4. Tunjangan Kinerja, berdasarkan produktivitas dan capaian kerja.

5. Tunjangan Instansi, tambahan sesuai kebijakan lembaga atau kementerian.

Dengan skema baru ini, total penerimaan ASN bulanan jauh lebih besar. Sebagai gambaran, golongan I mendapat gaji Rp1,68 juta hingga Rp2,9 juta, sedangkan golongan IV bisa menyentuh Rp5,9 juta. Angka ini akan bertambah signifikan dengan tambahan tunjangan.

Kenaikan 8–12 Persen Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025

Presiden juga telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang menetapkan kenaikan gaji ASN di kisaran 8–12 persen.

Meski demikian, Menteri PAN-RB menegaskan bahwa pelaksanaan teknis kenaikan gaji tersebut masih menunggu aturan turunan yang akan segera diterbitkan.

ASN Diminta Segera Perbarui Data

Pemerintah mengimbau seluruh ASN agar segera memastikan data golongan, masa kerja, hingga rekening bank sudah benar. Hal ini penting agar pencairan gaji Oktober bisa berjalan lancar tanpa kendala.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga mampu menambah motivasi kerja ASN dalam memberikan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat.

(*/naz)
Penulis: Diva Vania Candrawati/Politeknik Negeri Madiun

Editor : Mizan Ahsani
#gaji pns #tunjangan #Perpres 79 Tahun 2025 #pns #pencairan gaji #asn #kenaikan gaji