Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

UMK Jawa Timur 2025 Resmi Naik! Surabaya Tembus Rp 5 Juta, Sidoarjo–Gresik–Pasuruan Rp 4,9 Juta, Berikut Daftar Lengkapnya

Sukma Maharani Putri • Senin, 27 Oktober 2025 | 20:14 WIB
Ilustrasi UMK 2025.
Ilustrasi UMK 2025.

Jawa Pos Radar Madiun - Kabar gembira bagi pekerja di Jawa Timur!

Gubernur Khofifah Indar Parawansa melalui Surat Keputusan Nomor 100.3.3/1/771/013/2025 resmi menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025.

Kota Surabaya menjadi yang tertinggi dengan UMK Rp 5.032.635, disusul Kabupaten Gresik, Sidoarjo, dan Pasuruan yang masing-masing berada di kisaran Rp 4,9 juta.

Sebaliknya, Kabupaten Situbondo mencatat UMK terendah, Rp 2.335.209.

Kenaikan ini berlaku mulai 1 November 2025 untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun di seluruh wilayah Jatim.

Pertimbangan Kenaikan UMK 2025

Gubernur Khofifah menekankan, penetapan UMK mempertimbangkan beberapa faktor:

Kebijakan ini diharapkan menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan kesejahteraan pekerja, dan tetap menjaga stabilitas dunia usaha di Jawa Timur.

Baca Juga: Ayaka Kawakita Diduga Jadi Orang Ketiga di Hubungan Ran Takahashi, Ini Profil Lengkapnya!

Daftar Lengkap UMK Jawa Timur 2025

  1. Kota Surabaya – Rp 5.032.635

  2. Kabupaten Gresik – Rp 4.943.763

  3. Kabupaten Sidoarjo – Rp 4.940.090

  4. Kabupaten Pasuruan – Rp 4.936.417

  5. Kabupaten Mojokerto – Rp 4.925.398

  6. Kabupaten Malang – Rp 3.587.213

  7. Kota Malang – Rp 3.524.238

  8. Kota Batu – Rp 3.360.466

  9. Kota Pasuruan – Rp 3.358.557

  10. Kabupaten Jombang – Rp 3.137.004
    … (dan seterusnya hingga Situbondo)

Pesan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim

Melalui akun Instagram resmi @naker_jatim, Disnakertrans menegaskan kenaikan UMK merupakan hasil kesepakatan pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.

Pemerintah berharap kenaikan upah ini tidak hanya menguntungkan pekerja, tetapi juga mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Dengan kebijakan ini, Jawa Timur tetap menjadi salah satu provinsi dengan tingkat UMK kompetitif di Pulau Jawa. (fin)

Editor : AA Arsyadani
#umk 2025 #upah buruh #UMK Jatim 2025