Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Bareskrim Polri Bongkar Tambang Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi, Transaksi Capai Rp 3 Triliun!

Sukma Maharani Putri • Selasa, 4 November 2025 | 22:27 WIB
Bareskrim Polri bongkar tambang pasir ilegal di Taman Nasional Merapi. Nilai transaksi triliunan, alat berat disita.
Bareskrim Polri bongkar tambang pasir ilegal di Taman Nasional Merapi. Nilai transaksi triliunan, alat berat disita.

Jawa Pos Radar Madiun– Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, dan sejumlah instansi terkait berhasil membongkar aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan konservasi Gunung Merapi.

Penindakan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan tanpa izin yang semakin masif di wilayah tersebut.

Penertiban berlangsung pada Senin, 3 November 2025, setelah laporan masyarakat diperkuat oleh informasi dari kementerian dan lembaga terkait.

Hasil penyelidikan menemukan adanya 36 titik tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.

Salah satu lokasi yang ditindak aparat adalah alur Sungai Batang di Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan, Kabupaten Magelang.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, menegaskan bahwa tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara serta merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi.

“Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir.”

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Ahli Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Balai TNGM, lokasi tambang tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan dan berada di dalam kawasan taman nasional, sehingga aparat langsung mengambil langkah tegas.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita enam unit ekskavator dan empat unit dump truck dari lokasi tambang ilegal tersebut.

Menurut Brigjen Irhamni, aktivitas tambang itu telah berlangsung sekitar 1,5 tahun dengan luas area mencapai 6,5 hektare dan nilai transaksi keuangan sekitar Rp 48 miliar.

Namun jumlah itu diyakini hanya sebagian kecil.

Jika seluruh aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir dihitung, nilai transaksinya diperkirakan sudah mencapai Rp 3 triliun.

Penertiban tambang liar di kawasan Gunung Merapi, lanjut Irhamni, bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menjaga kelestarian alam dan keberlanjutan sumber daya nasional.

“Penertiban ini bukan semata penindakan, tapi juga untuk memastikan kelestarian alam terjaga dan kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.”

Polri juga menegaskan komitmennya untuk menindak hingga ke akar jaringan pelaku tambang ilegal, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pendanaan, pembelian, dan distribusi hasil tambang.

Kegiatan ilegal di kawasan konservasi seperti Taman Nasional Gunung Merapi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah. (fin)

Editor : AA Arsyadani
#konservasi alam #taman nasional gunung merapi #Dinas ESDM Jateng #bareskrim polri #Polresta Magelang #tambang ilegal