Jawa Pos Radar Madiun - Kabar gembira datang bagi peserta BPJS Kesehatan yang masih menunggak iuran.
Pemerintah akan segera melaksanakan Program Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan yang ditargetkan mulai berlaku akhir 2025.
Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar.
Ia menyebut, program ini akan menyasar 23 juta peserta terutama dari kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja sektor informal.
Alasan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
Menurut menteri yang akrab disapa Cak Imin itu, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah menjamin akses kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Selain itu, juga demi memperluas partisipasi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Dengan program ini, tidak akan ada lagi masyarakat, terutama yang miskin, kehilangan hak layanan kesehatan hanya karena tunggakan iuran,” ujarnya di Jakarta, Rabu (5/11).
Program ini juga sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, bahwa setiap warga negara berhak atas pelayanan kesehatan yang layak.
Cara Dapat Penghapusan Tunggakan BPJS
Cak Imin menjelaskan, peserta yang memiliki tunggakan harus melakukan registrasi ulang agar statusnya kembali aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“(Penghapusan iuran) dilakukan dengan cara seluruh peserta BPJS Kesehatan yang masih nunggak segera meregistrasi ulang, mendaftar ulang menjadi peserta aktif,” tegasnya.
Baca Juga: Falcon Umumkan Ariel Noah sebagai Dilan ITB 1997 dan Dilan Amsterdam, Ini Alasannya!
Dorong Semangat Gotong Royong
Selain penghapusan tunggakan, pemerintah juga akan memperkuat penegakan kepatuhan kepesertaan BPJS.
Kebijakan tersebut sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
“Yang mampu harus tetap membayar iuran secara rutin sebagai wujud gotong royong. Sementara yang belum mampu akan dibantu oleh negara,” ujar Cak Imin.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap jumlah peserta aktif BPJS Kesehatan yang kini mencapai 279,7 juta orang dapat terus meningkat. (naz)
Editor : Mizan Ahsani