Jawa Pos Radar Madiun — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat setelah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11), tim penyidik langsung menggeledah rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, pada Kamis (6/11).
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Dugaan Pemerasan Rp7 Miliar dari Proyek Infrastruktur
KPK menduga Abdul Wahid menerima uang hingga Rp7 miliar yang berasal dari proyek pembangunan jalan dan jembatan di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, anggaran proyek tersebut mengalami kenaikan signifikan hingga 147 persen, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Uang suap itu diduga dikumpulkan secara bertahap dari sejumlah unit kerja di lingkungan Dinas PUPR-PKPP. Abdul Wahid disebut menggunakan posisinya untuk menekan pihak terkait agar memenuhi permintaan dana tersebut.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, dan Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur sekaligus kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 e, 12 f, dan/atau 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Gak Cuma Home Alone! Ini 9 Film Natal yang Bikin Liburan di Rumah Menyenangkan
KPK Imbau Tak Halangi Proses Hukum
KPK mengingatkan seluruh pihak untuk tidak menghambat jalannya penyidikan.
“KPK mengimbau agar para pihak mendukung proses penyidikan ini agar berjalan efektif,” tegas Budi Prasetyo.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Riau yang telah membantu penyidik dalam mengungkap kasus ini.
“Praktik korupsi terbukti menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dukungan publik sangat berarti bagi KPK,” ujarnya.
Budi menambahkan bahwa hasil lengkap dari penggeledahan akan disampaikan secara bertahap. “Kami akan sampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini,” jelasnya.
Fakta Singkat Kasus Abdul Wahid
-
Tersangka utama: Abdul Wahid (Gubernur Riau)
-
Modus: Pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur
-
Nilai dugaan suap: Rp7 miliar
-
Pihak lain terlibat: Kepala Dinas PUPR-PKPP dan Tenaga Ahli Gubernur
-
Status terkini: Penyidikan dan penggeledahan rumah dinas
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang tersangkut praktik korupsi proyek infrastruktur di Indonesia.
KPK memastikan akan menelusuri aliran dana dan menindak semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. (fin)
Editor : AA Arsyadani