Jawa Pos Radar Madiun – Skandal jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo makin terang-benderang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan secara gamblang bagaimana Bupati Sugiri Sancoko meminta setoran dari Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo untuk mempertahankan jabatannya.
Tak tanggung-tanggung, total dugaan suap mencapai Rp 1,25 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pola suap ini berjalan sistematis dan melibatkan berbagai pihak di lingkar kekuasaan Pemkab Ponorogo.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke KPK pada awal 2025.
Saat itu, Dirut RSUD dr Harjono mendapatkan informasi bahwa dirinya akan dicopot dari jabatan.
Informasi tersebut bersumber langsung dari Bupati Sugiri Sancoko.
Untuk mempertahankan posisi, sang direktur kemudian berkoordinasi dengan Sekda Ponorogo, Agus Pramono, guna menyiapkan uang yang akan diberikan kepada bupati.
“Terjadi kompetisi dalam memberikan upeti. Mereka yang ingin mempertahankan atau mendapatkan jabatan harus menyetor dalam jumlah besar. Jadi bukan hanya mutasi, tapi juga promosi dan perpanjangan jabatan,” ujar Asep dalam konferensi pers, Minggu dinihari (9/11/2025).
Dalam catatan KPK, aliran uang dari Dirut RSUD kepada Bupati Sugiri dilakukan dalam beberapa tahap:
Februari 2025: Rp 400 juta
April–Agustus 2025: Rp 325 juta
7 November 2025: Rp 500 juta
Uang terakhir senilai Rp 500 juta inilah yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November lalu.
Penyerahan dilakukan oleh Dirut RSUD kepada kerabat dekat Bupati Sugiri.
KPK mencatat total penerimaan untuk Sugiri mencapai Rp 900 juta. Sementara Sekda Agus Pramono diduga menerima Rp 325 juta dari proses serupa.
Bukan Hanya Jabatan, Ada Suap Proyek RSUD
Tak hanya soal jabatan, KPK juga menemukan dugaan suap terkait proyek pengadaan di RSUD dr Harjono.
Nilainya mencapai 10 persen dari anggaran proyek Rp 14 miliar. Suap ini disebut diserahkan vendor kepada pihak-pihak tertentu demi memperpanjang masa jabatan Dirut RSUD.
KPK juga menemukan adanya gratifikasi lainnya selama 2023–2025 yang diterima Sugiri. Termasuk Rp 225 juta dari direktur rumah sakit dan Rp 75 juta dari pihak swasta berinisial EEK pada Oktober lalu.
KPK resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni:
Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo)
Agus Pramono (Sekda Ponorogo)
dr Yunus Mahatma (Dirut RSUD dr Harjono)
SC (swasta, rekanan proyek RSUD)
Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing dalam skema suap dan gratifikasi. Mereka langsung ditahan untuk 20 hari pertama guna pendalaman lebih lanjut.
“Kami akan terus mendalami kemungkinan praktik serupa terjadi di SKPD lain di Ponorogo,” tegas Asep. (kid)
Editor : Mizan Ahsani