Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Taspen Tegas Bantah Isu Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2025! Ini Faktanya

Ockta Prana Lagawira • Selasa, 11 November 2025 | 18:26 WIB
Ilustrasi gaji pensiunan PNS.
Ilustrasi gaji pensiunan PNS.

Jawa Pos Radar Madiun – Beredar luas kabar di media sosial yang menyebut PT Taspen (Persero) telah menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan pada tahun 2025.

Narasi tersebut bahkan diklaim sudah disetujui oleh Menteri Keuangan. Namun, Taspen memastikan informasi tersebut tidak benar.

Melalui akun Instagram resminya @taspen, pihak perusahaan menegaskan belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji PNS maupun pembayaran rapelan bagi pensiunan.

“Pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025,” tulis Taspen dalam klarifikasi resminya.

Gaji dan Pensiun Masih Mengacu pada Kebijakan 2024

Taspen menjelaskan, hingga kini besaran gaji dan pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 untuk gaji pokok ASN aktif dan PP Nomor 8 Tahun 2024 untuk penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS serta janda atau duda PNS.

Kedua aturan tersebut mengatur kenaikan gaji pokok sebesar ±12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

“Taspen memastikan belum ada keputusan pemerintah mengenai kenaikan maupun rapelan gaji pensiunan,” tegas Taspen dalam rilisnya.

Prinsip 5T Jadi Acuan Penyaluran Dana

Dalam keterangan resminya, Taspen menegaskan seluruh proses penyaluran hak peserta tetap berpedoman pada prinsip 5T:
Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.

Prinsip ini diterapkan dalam seluruh layanan, termasuk pencairan pensiun bulanan bagi pensiunan dan ahli waris.
Taspen juga menegaskan belum ada kebijakan baru mengenai kenaikan gaji atau pembayaran rapelan pensiun untuk tahun 2025.

Imbauan: Waspadai Hoaks dan Cek Sumber Resmi

Taspen mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap kabar yang beredar di media sosial atau grup percakapan.

Masyarakat diminta memverifikasi informasi hanya melalui kanal resmi, seperti situs www.taspen.co.id, akun media sosial resmi Taspen, atau Call Center 1500 919.

Langkah ini diambil untuk mencegah kesalahpahaman publik dan memastikan informasi yang diterima bersumber dari instansi berwenang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengacu pada sumber informasi resmi dari Taspen maupun instansi pemerintah terkait,” tulis Taspen dalam pernyataan resminya, Kamis (6/11/2025).

Editor : Ockta Prana Lagawira
#pensiunan pns #klarifikasi taspen #taspen #ppk 2024 #hoaks kenaikan gaji #kementerian keuangan #kenaikan pensiun #gaji pns 2025