Jawa Pos Radar Madiun - Aturan baru dalam UU Haji dan Umroh yang mewajibkan jarak minimal 18 tahun bagi calon jamaah haji (CJH) yang pernah berhaji berpotensi menunda keberangkatan sejumlah CJH 2026.
Pasal 5 ayat 1c UU Haji dan Umroh menyatakan bahwa CJH yang sudah pernah berhaji hanya dapat mendaftar kembali setelah minimal 18 tahun.
Artinya, mereka yang pernah berhaji setelah 2008 berisiko tertunda keberangkatannya pada 2026.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Gresik, Lulus, mengonfirmasi adanya regulasi baru tersebut.
"Kemungkinan nanti yang belum 18 tahun maka akan tertunda. Otomatis diganti dengan porsi selanjutnya," ujarnya.
Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Ar Roudloh Gresik, Thohurin, mengatakan pihaknya masih menunggu sistem untuk memastikan jumlah jamaah yang terdampak.
Informasi terbaru akan muncul pada 19 November saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dimulai.
Kuota haji Kabupaten Gresik tahun 2026 sudah mendapat tambahan sekitar 500 jamaah dari porsi 2025.
Dengan aturan baru ini, jamaah 2027 berpeluang diberangkatkan lebih awal, tergantung pengaturan kuota yang disesuaikan. (fin)
Editor : AA Arsyadani