Jawa Pos Radar Madiun – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 telah rampung sepenuhnya.
Program bantuan bagi pekerja dan buruh ini telah disalurkan sejak Juni hingga Agustus 2025. Pemerintah menegaskan tidak ada pencairan tambahan setelah periode tersebut berakhir.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa seluruh proses distribusi dana BSU senilai Rp600 ribu per penerima telah selesai.
Program BSU 2025 resmi ditutup, tidak ada pencairan lanjutan termasuk di bulan November.
Dana tersebut merupakan rapelan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025, dengan total penerima mencapai sekitar 14,95 juta pekerja di seluruh Indonesia.
Mekanisme Penyaluran Melalui Bank dan Kantor Pos
Kemnaker bekerja sama dengan bank-bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) sebagai mitra utama penyaluran. Khusus untuk wilayah Aceh, Bank Syariah Indonesia (BSI) ikut menyalurkan bantuan.
Penerima yang tidak memiliki rekening bank dapat mencairkan dana melalui Kantor Pos terdekat hingga 15 Juli 2025.
Penyaluran BSU dilakukan bertahap untuk memastikan seluruh data penerima telah diverifikasi dan dana tersalurkan tepat sasaran.
Jadwal Pencairan BSU 2025
Berdasarkan data resmi Kemnaker, jadwal pencairan dimulai awal Juni dan berlangsung hingga Agustus 2025 untuk batch terakhir.
Proses sempat diperpanjang karena verifikasi data dan jumlah penerima yang besar.
Baca Juga: Jeno dan Na Jaemin NCT Comeback Lewat Drama Baru Wind Up! Jadi Trending Topic di X
Setelah penyaluran selesai, masyarakat diimbau tidak lagi menunggu jadwal pencairan baru, karena anggaran BSU tahun ini telah habis tersalurkan.
Kriteria Utama Penerima
Kemnaker menetapkan sejumlah syarat penerima BSU melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.
Penerima harus:
• WNI dengan NIK valid,
• Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025,
• Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara UMP daerah,
• Bukan ASN, TNI, Polri, dan
• Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.
Cara Cek Status Penerima
Pekerja dapat memeriksa status penerimaan melalui beberapa platform resmi:
• Aplikasi PosPay – masukkan NIK, pilih jenis bantuan “BSU 2025”, dan tampilkan QR Code untuk pencairan di Kantor Pos.
• Portal Kemnaker.go.id – cek status penerimaan secara daring.
• Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dan laman BSU BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan data penerima valid.
Kemnaker mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap informasi palsu terkait pencairan BSU.
Pemerintah menegaskan tidak ada gelombang tambahan atau pembukaan pendaftaran baru hingga akhir tahun 2025.
Editor : Ockta Prana Lagawira