Jawa Pos Radar Madiun - Presiden Prabowo Subianto setibanya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11) dini hari, langsung menemui dua guru ASN dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang sebelumnya dipecat karena mengumpulkan iuran untuk membantu pembayaran gaji 10 guru honorer.
Pertemuan ini difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
“Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulilah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” kata Dasco di ruang tunggu VVIP Lanud Halim Perdanakusuma, Kamis dini hari.
Kronologi Kasus: Dihukum Karena Iuran untuk Guru Honorer
Kedua guru SMAN 1 Masamba, Abdul Muis dan Rasnal, sebelumnya diberhentikan sebagai ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan, masing-masing pada 4 Oktober 2025 dan 21 Agustus 2025.
Kasus bermula pada 2018, ketika mereka mengumpulkan iuran Rp20.000 dari orang tua murid untuk membantu guru honorer yang belum menerima gaji selama 10 bulan.
Alih-alih diapresiasi, keduanya justru dilaporkan ke polisi oleh LSM dan dijerat kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus itu bahkan bergulir hingga tingkat kasasi, di mana majelis hakim memvonis satu tahun penjara kepada Abdul Muis dan Rasnal.
Baca Juga: Usai KPK OTT Bupati Ponorogo dan Gubernur Riau, DPR Buka Suara Terkait Tambahan Gaji Kepala Daerah
Sorotan Publik dan Respons Presiden
Kasus tersebut memicu gelombang simpati publik, karena tindakan keduanya dinilai sebagai bentuk solidaritas sosial terhadap rekan sesama pendidik.
“Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ini diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada hari ini. Kemudian, dari teman-teman DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tadi datang mengantar ke DPR RI dan kami terima,” jelas Sufmi Dasco.
Melalui koordinasi dengan Mensesneg, akhirnya Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi yang mengembalikan nama baik dua guru tersebut.
Rehabilitasi: Bentuk Keadilan dan Pembelajaran
Langkah Presiden Prabowo memberi rehabilitasi dianggap sebagai bentuk penghargaan terhadap niat baik para guru sekaligus pembelajaran moral bagi birokrasi pendidikan.
“Kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi meminta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang guru dari SMAN 1 ya di (Masamba), Luwu Utara,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi, sambil menambahkan, “Apa pun yang terjadi menjadi pembelajaran bagi semua.”
Sinyal Empati Pemimpin Negeri
Keputusan cepat Presiden Prabowo untuk bertemu langsung dengan dua guru tersebut dinilai publik sebagai sinyal empati dan keadilan sosial bagi tenaga pendidik di daerah.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa niat baik tak seharusnya dipidana, dan solidaritas sesama guru adalah bentuk kemanusiaan yang patut dihormati.
Dengan rehabilitasi resmi, Abdul Muis dan Rasnal kini dapat kembali mengabdi sebagai pendidik, membawa pesan kuat tentang keadilan dan kemanusiaan di dunia pendidikan. (fin)
Editor : AA Arsyadani