Jawa Pos Radar Madiun - Roy Suryo menjalani pemeriksaan sekitar 9 jam oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Kamis (13/11).
Ikut diperiksa Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan kepada ketiga tersangka usai menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polisi Tetapkan Roy Suryo hingga Eggi Sudjana Jadi Tersangka
"Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumahya masing-masing,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin.
Iman mengungkap alasan pihaknya tidak menahan mereka bertiga.
Yakni, karena ketiganya mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan 8 tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka diduga telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan melakukan manipulasi data elektronik atas nama Jokowi.
”Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” ungkap Irjen Asep pekan lalu.
(isd)
Editor : Wawan Isdarwanto