Jawa Pos Radar Madiun – Wacana kenaikan gaji PNS kembali mencuat setelah Menpan RB Rini Widyantini memberikan sinyal positif terkait rencana penyesuaian kesejahteraan aparatur negara.
Meski sempat dibantah pada Oktober 2025, arah kebijakan kini semakin jelas setelah pembahasan internal pemerintah dan penerbitan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025.
Menpan RB menegaskan belum ada keputusan resmi mengenai waktu pelaksanaan.
Namun, ia memastikan bahwa skema kenaikan gaji sudah masuk dalam pembahasan pemerintah.
“Kita lihat sudah ada Perpres 79, nanti (kalau kenaikan) saya harus bicara dulu dengan Menteri Keuangan. Yang memegang anggaran kan Menteri Keuangan. Jadi harus dibicarakan dulu,” ujar Rini Widyantini beberapa waktu lalu kepada awak media.
Pembahasan Kenaikan Gaji Tunggu Kesepakatan Menkeu
Respons positif juga datang dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Ia menyebut pemerintah membuka peluang penyesuaian gaji PNS, tetapi harus tetap memperhitungkan kondisi fiskal.
“Kalau semua peluang sih pasti ada. Cuma kan memang harus dibicarakan,” kata Purbaya.
Langkah berhati-hati ini berkaitan dengan stabilitas APBN 2026, termasuk kebutuhan belanja pegawai dan tekanan ekonomi global yang belum sepenuhnya pulih.
Skema Kenaikan Gaji PNS Sesuai Perpres 79/2025
Rancangan awal pemerintah memetakan kenaikan gaji berdasarkan golongan jabatan.
Dalam konsep yang tercantum pada dokumen perencanaan, pemerintah menyiapkan penyesuaian sebagai berikut:
• Golongan IV: kenaikan 12%
• Golongan III: kenaikan 10%
• Golongan I–II: kenaikan 8%
Skema ini disusun untuk menyeimbangkan beban kerja, tanggung jawab, dan masa kerja tiap golongan.
Pemerintah berharap peningkatan kesejahteraan dapat memperkuat kinerja birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kenaikan gaji dinilai strategis karena berpotensi mendorong konsumsi rumah tangga ASN dan memperkuat pertumbuhan ekonomi domestik.
Pemerintah juga menargetkan kesetaraan kesejahteraan antara ASN pusat dan daerah yang selama beberapa tahun menunjukkan disparitas cukup lebar.
Langkah ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi tahap kedua, yang menekankan peningkatan kompetensi ASN, meritokrasi, dan disiplin kinerja.
Penyesuaian gaji disebut menjadi bentuk apresiasi bagi aparatur negara yang terus dituntut adaptif dan profesional.
Potensi Realisasi Dimulai Awal 2026
Pembahasan resmi antara Menpan RB dan Menkeu disebut akan berlangsung sebelum akhir Desember 2025.
Jika kesepakatan tercapai, realisasi kenaikan gaji berpotensi dimulai pada triwulan I tahun 2026.
Pemerintah juga membuka opsi penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) khusus sebagai regulasi teknis, termasuk kemungkinan pemberian rapelan bila penyesuaian diberlakukan mundur.
Dengan arah kebijakan semakin jelas dan kesiapan fiskal menjadi kunci, peluang kenaikan gaji PNS 2025–2026 kian besar untuk direalisasikan dalam waktu dekat.
Editor : Ockta Prana Lagawira