Jawa Pos Radar Madiun – Isu kenaikan gaji PNS 2025 (Pegawai Negeri Sipil) kembali ramai dibicarakan menjelang akhir tahun 2025. Sejumlah kabar menyebutkan bahwa penyesuaian gaji pokok (gapok) akan mulai berlaku pada November 2025 dan diikuti pencairan rapel. Namun, bagaimana fakta sebenarnya?
Hingga awal November 2025, belum ada pengumuman resmi pemerintah terkait kenaikan gaji pokok PNS. Artinya, seluruh informasi yang beredar masih berupa spekulasi dan belum didukung regulasi baru.
Saat ini, gaji pokok ASN masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang ditetapkan awal tahun lalu. Selama PP tersebut belum digantikan oleh aturan baru, struktur penggajian tetap mengikuti ketentuan yang ada.
Belum Ada PP Baru untuk Kenaikan Gaji Pokok PNS
Meski kabar kenaikan gaji santer, pemerintah belum menerbitkan aturan pengganti PP 5/2024. Dengan demikian, tidak ada perubahan gaji pokok PNS hingga regulasi baru resmi diundangkan.
Sebelumnya, penyesuaian gaji ASN pernah dilakukan melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji ASN, PPPK, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Namun, kebijakan itu berlaku untuk tahun anggaran 2025 dan bukan revisi terhadap PP 5/2024 yang mengatur struktur gapok.
Pencairan Rapel: Fokus Pada Gaji Pensiunan, Bukan PNS Aktif
Meski belum ada kenaikan gaji pokok PNS, pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan sedang menyiapkan PP baru mengenai penyesuaian gaji pensiunan.
Menurut Menkeu, kebijakan itu disiapkan agar kenaikan gaji pensiunan selaras dengan kenaikan gaji ASN aktif tahun berjalan.
Rencananya:
Rapel gaji pensiunan dicairkan akhir November hingga awal Desember 2025
Rapel mencakup periode Januari–November 2025
Pembayaran dilakukan melalui PT Taspen
Taspen memastikan dana sudah siap disalurkan setelah PP disahkan Presiden. Hingga kini, lembaga itu juga mengingatkan pensiunan agar tidak mudah percaya kabar palsu mengenai jadwal pencairan atau besaran rapel sebelum ada pengumuman resmi.
PP 5/2024 Tetap Jadi Dasar Hukum Utama
Selama PP baru terkait gaji pokok belum terbit:
Struktur gaji pokok ASN tetap berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024
Tidak ada perubahan besaran gapok
Rumor kenaikan gaji PNS November 2025 tidak memiliki dasar hukum
PNS, ASN, dan PPPK diimbau untuk hanya mengikuti informasi yang disampaikan melalui:
Kementerian PAN-RB
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Kementerian Keuangan
Tiga lembaga tersebut menjadi sumber resmi terkait kebijakan kepegawaian.
Pemerintah Pastikan Komitmen Penguatan Kesejahteraan ASN
Menteri Keuangan menegaskan bahwa penyesuaian gaji pensiunan merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Kebijakan tersebut juga menjadi bentuk penghargaan bagi ASN aktif dan pensiunan yang telah mengabdi dalam pelayanan publik.
Hanya saja, untuk penyesuaian gaji pokok ASN aktif, masyarakat masih harus menunggu terbitnya PP pengganti PP 5/2024. (kid)
Editor : Nur Wachid