Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah resmi memperkenalkan kebijakan baru terkait batas durasi kepesertaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial.
Mulai penyaluran Tahap 4 pada November–Desember 2025, peserta yang telah menerima bansos lebih dari lima tahun akan mulai dikeluarkan secara bertahap melalui mekanisme graduasi.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam penataan ulang sistem perlindungan sosial agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan.
Kebijakan pembatasan ini berlaku secara nasional dan mencakup seluruh program bansos reguler pemerintah.
Para pendamping sosial di tiap wilayah telah menerima instruksi untuk melakukan verifikasi komprehensif terhadap kondisi ekonomi, kelayakan, serta status kepesertaan masing-masing keluarga penerima.
Alasan Pembatasan Kepesertaan Maksimal 5 Tahun
Pemerintah menilai kapasitas anggaran bantuan sosial tidak dapat terus dialokasikan kepada keluarga yang sama tanpa batas waktu.
Dengan mengevaluasi peserta lama, kuota bantuan diharapkan bisa dialihkan kepada masyarakat rentan yang belum pernah merasakan dukungan bansos.
Selain memastikan pemerataan, kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan risiko penyimpangan data, tumpang tindih kepesertaan, hingga penerima yang sesungguhnya sudah tidak layak karena kondisi ekonominya membaik.
Enam Kriteria KPM yang Wajib Digraduasi
Proses graduasi tidak hanya menyasar KPM yang telah menerima bantuan lebih dari lima tahun. Pemerintah menetapkan enam indikator yang dapat menjadi dasar penghapusan peserta, yaitu:
1. Memiliki anggota keluarga yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
2. Tinggal di rumah yang memiliki kategori fisik mewah.
3. Memiliki aset bernilai tinggi yang menunjukkan kemampuan ekonomi stabil.
4. Menggunakan kendaraan dengan nilai di atas Rp30 juta atau tergolong kendaraan mewah.
5. Mempunyai pendapatan di atas UMP/UMK setempat.
6. Telah menerima bansos lebih dari lima tahun sesuai ketentuan terbaru.
Apabila salah satu indikator tersebut terpenuhi, pendamping sosial akan melakukan verifikasi lapangan sebelum status KPM ditetapkan sebagai lulus graduasi atau resmi dikeluarkan dari daftar penerima.
Penerapan Bertahap di Lapangan
Meski mulai berlaku pada akhir 2025, pemerintah menegaskan bahwa proses penghapusan peserta tidak berlangsung serentak.
Kecepatan verifikasi tiap daerah berbeda, sehingga beberapa KPM yang telah melewati lima tahun kepesertaan masih mungkin menerima pencairan satu hingga dua tahap setelah aturan diberlakukan.
Proses graduasi mencakup pengecekan data kependudukan, kondisi ekonomi, aset yang dimiliki, hingga identifikasi kondisi tempat tinggal.
Pendamping sosial menjadi pihak paling berperan dalam memastikan proses ini berjalan adil dan berdasarkan data valid.
Kategori yang Berpotensi Mendapat Pengecualian
Beberapa komponen penerima dinilai membutuhkan dukungan jangka panjang, seperti lansia dan penyandang disabilitas. Mereka berpotensi mendapatkan pengecualian dari aturan pembatasan lima tahun.
Namun untuk kategori ibu hamil, anak usia dini, dan anak sekolah, pembatasan durasi tetap diberlakukan penuh.
Imbauan Pemerintah kepada KPM
Keluarga Penerima Manfaat yang mendapatkan undangan verifikasi diminta segera hadir atau mengirimkan perwakilan agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan pada periode berikutnya.
Pemerintah memastikan bahwa proses graduasi dilakukan secara cermat dan mengutamakan keakuratan data demi penyaluran bansos yang lebih tepat sasaran.
(*/naz)
Penulis: Diva Vania Candrawati/Politeknik Negeri Madiun