Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

RUU KUHAP Resmi Disahkan, Aktivis Ingatkan Ruang Kebebasan Warga Terancam Menyempit

Sukma Maharani Putri • Rabu, 19 November 2025 | 23:44 WIB

 

 

 

RUU KUHAP baru disahkan, aktivis peringatkan ancaman penyalahgunaan wewenang.
RUU KUHAP baru disahkan, aktivis peringatkan ancaman penyalahgunaan wewenang.

Jawa Pos Radar Madiun - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna pada Selasa, 18 November.

Meski seluruh fraksi kompak menyatakan sepakat, gelombang kritik dari masyarakat sipil, akademisi, hingga pegiat demokrasi tetap tak terbendung.

Banyak pihak menilai UU baru ini mengandung pasal-pasal yang dapat membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani berlangsung cepat, namun perdebatan besar justru terjadi di luar ruang parlemen.

Ketua Umum PBHI, Julius Ibrani, menilai sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru berpotensi “merebut kemerdekaan warga secara paksa” karena dinilai terlalu longgar dan tidak mengakomodasi masukan yang selama ini disampaikan masyarakat.

Di sisi lain, DPR menegaskan bahwa proses penyusunan sudah melibatkan publik.

Ketua Komisi III Habiburokhman mengklaim mayoritas pasal berasal dari usulan masyarakat sipil dan menyebut banyak informasi keliru beredar mengenai isi RUU tersebut.

Pernyataan ini dibantah lembaga seperti ICJR yang menilai minimnya keterbukaan draf justru memperlihatkan gagalnya pengawasan publik dalam proses legislasi.

Beberapa aktivis juga menuding adanya pencantuman nama organisasi masyarakat sipil secara sepihak untuk memberi kesan seolah proses partisipatif telah berjalan.

Baca Juga: Daftar Merek Sepeda Gunung Terpopuler 2025: Mulai Specialized hingga Pivot, Pilihan Wajib untuk Pemula dan Enthusiast

Kekhawatiran Penyalahgunaan Wewenang

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP merinci serangkaian pasal yang dianggap problematik dalam draf per 13 November 2025.

Salah satunya Pasal 16 yang memperluas metode penyelidikan seperti pembelian terselubung dan pengiriman di bawah pengawasan.

Metode yang sebelumnya terbatas pada kasus narkotika ini kini dapat diterapkan pada seluruh kategori tindak pidana, memunculkan kekhawatiran potensi perekayasaan kasus tanpa kontrol hakim.

Pasal 5 juga menjadi sorotan lantaran memperbolehkan tindakan penangkapan, pelarangan bepergian, penggeledahan, hingga penahanan di tahap penyelidikan, fase di mana belum ada kepastian tindak pidana telah terjadi.

Aktivis menilai hal ini membuat warga berisiko besar terseret pasal karet hanya dengan dalih pengamanan.

Sejumlah ketentuan lain seperti Pasal 105, 112A, 124, dan 132A memberikan kewenangan bagi aparat melakukan penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan pemblokiran tanpa izin pengadilan apabila dianggap dalam situasi mendesak.

Aturan ini dinilai membuka ruang intervensi negara ke ranah privat tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.

Pasal 74A mengizinkan penyelesaian damai antara pelaku dan korban sejak tahap penyelidikan.

Aktivis menilai ketentuan ini rawan pemerasan karena status peristiwa pidana belum terkonfirmasi.

Sementara Pasal 79 memungkinkan penghentian penyelidikan dilakukan tanpa laporan ke otoritas mana pun, yang semakin memperlebar “ruang gelap” dalam proses hukum.

Di saat yang sama, KUHAP baru dianggap gagal memperkuat pengawasan pengadilan.

Penghentian penyidikan disebut hanya bersifat administratif tanpa pemeriksaan substansial oleh hakim.

Seluruh PPNS dan penyidik khusus juga ditempatkan di bawah koordinasi Polri, yang menurut aktivis membuat kepolisian semakin menjadi lembaga superpower tanpa mekanisme kontrol eksternal yang kuat.

Isu lain muncul dari ketentuan bantuan hukum yang dianggap ambigu.

Meskipun dicantumkan sebagai hak, aturan menunjukkan bantuan hukum dapat ditolak atau dilepaskan dengan alasan tertentu, menciptakan ketidakpastian perlindungan bagi warga yang berhadapan dengan hukum.

Ketentuan terkait penyandang disabilitas juga menuai kritik. Pasal 137A dinilai berpotensi membuka ruang penghukuman tanpa batas waktu bagi penyandang disabilitas mental dan intelektual.

Sementara Pasal 99 memungkinkan tambahan masa penahanan hingga 60 hari untuk mereka yang memiliki gangguan fisik dan mental berat.

Kritik atas Penegakan Hukum: Salah Tangkap hingga Kekerasan Aparat

Pengesahan UU KUHAP berlangsung di tengah memburuknya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Dalam periode Juli 2023 hingga Juni 2024, KontraS mencatat 15 kasus salah tangkap, sementara Amnesty International Indonesia melaporkan peningkatan kasus penyiksaan setiap tahun.

Dalam berbagai aksi massa besar, seperti protes revisi UU Pilkada pada Agustus 2024 dan revisi UU TNI pada Maret 2025, ratusan warga mengalami kekerasan, penahanan sewenang-wenang, hingga kriminalisasi.

Komnas HAM juga mencatat kepolisian sebagai lembaga yang paling banyak diadukan masyarakat terkait kekerasan pada periode 2020–2024.

Dengan latar belakang tersebut, aktivis menilai perluasan kewenangan dalam KUHAP baru justru memperbesar risiko penyalahgunaan wewenang.

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menilai pembahasan KUHAP sangat dangkal dan gagal menjawab persoalan nyata yang dihadapi warga, mulai dari salah tangkap, penyiksaan, kriminalisasi, hingga keterbatasan akses bantuan hukum.

Pengesahan KUHAP baru menandai perubahan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Namun, sejumlah pasal yang dinilai bermasalah membuat banyak pihak khawatir bahwa aturan ini justru memperlebar ruang tindakan sewenang-wenang dan mengancam hak-hak warga.

Dengan rekam jejak penegakan hukum yang masih penuh catatan kelam, publik kini menunggu apakah implementasi UU ini akan membawa perubahan atau justru memperburuk kondisi sistem peradilan Indonesia. (fin)

Editor : AA Arsyadani
#RUU KUHAP disahkan #RUU KUHAP #ruu kuhap dpr