Jawa Pos Radar Madiun -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini buka suara soal PPPK.
Itu merespons wacana Komisi II DPR RI terkait status PPPK beralih menjadi PNS.
Rini mengakui, PNS maupun PPPK sama-sama berperan penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Karena untuk jadi PNS itu kan dia akan bekerja sampai hampir lebih dari 30 tahun, jadi harus diperhitungkan," imbuhnya.
Di sisi lain, Rini menegaskan bahwa kementerian/lembaga (KL) juga harus mulai menyiapkan formasi untuk PNS.
Itu mengingat formasi baru CPN tidak dibuka pada awal pemerintahan karena kondisi struktur yang belum stabil.
Salah satunya imbas bertambahnya jumlah kementerian dari 34 menjadi 48 di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu berakibat pada penyesuaian penempatan ASN.
Rini menambahkan, segala kebijakan termasuk wacana penyesuaian status PPPK menjadi PNS, harus berlandaskan undang-undang.
Diketahui, wacana peralihan status PPPK menjadi PNS muncul bersamaan proses revisi Undang-Undang ASN.
Revisi UU ASN tersebut saat ini sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025.
(isd)
Editor : Wawan Isdarwanto