JAKARTA – Isu terkait kenaikan gaji PNS 2025 kembali ramai dibicarakan di media sosial. Banyak yang menanyakan apakah gaji pokok ASN akan disesuaikan lagi dan apakah akan ada rapel kenaikan seperti tahun sebelumnya. Namun, bagaimana fakta resminya?
Isu yang beredar menyebutkan bahwa PNS akan menerima rapel kenaikan gaji mulai November 2025. Namun hingga kini:
Hingga memasuki November 2025, pemerintah belum menerbitkan regulasi baru terkait penyesuaian gaji pokok PNS.
Pemerintah tidak mengumumkan rencana kenaikan gaji pokok PNS pada 2025.
PP 5/2024 masih berlaku penuh, sehingga tidak ada dasar hukum rapel gaji pokok untuk PNS aktif.
Saat ini, pembahasan rapel justru mengarah kepada pensiunan ASN, bukan PNS aktif.
Pemerintah sedang memfinalisasi PP baru agar gaji pensiunan selaras dengan kenaikan ASN aktif yang sudah berlaku melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Rapel gaji pensiunan rencananya dicairkan akhir November sampai awal Desember 2025, mencakup masa Januari–November 2025, dan dibayarkan melalui PT Taspen.
Lalu, Apakah Ada Rapel Kenaikan Gaji PNS 2025?
Tidak ada kenaikan gaji pokok PNS hingga regulasi baru diterbitkan.
Rincian gapok tetap menggunakan PP Nomor 5 Tahun 2024.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Kenaikan Gaji PNS 2025, Cek Fakta dan Dasar Hukum PP Nomor 5 Tahun 2024
Rumor rapel kenaikan gaji PNS masih belum terbukti dan tidak memiliki dasar hukum.
PNS diimbau mengikuti informasi resmi dari BKN, KemenPAN-RB, dan Kemenkeu. (kid)
Itu berarti struktur gaji PNS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, yang menjadi dasar penggajian ASN sejak awal 2024.
Berikut rincian lengkap gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja.
Rincian Gaji Pokok PNS 2025 (PP Nomor 5 Tahun 2024)
Golongan I
IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
Baca Juga: BLT Kesra Tahap 2 Mulai Dicairkan Pekan Ini untuk 12,6 Juta KPM, Pencairannya Lewat Mana Saja?
IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
Golongan III
IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 (kid)
Editor : Nur Wachid