Jawa Pos Radar Madiun – Menjadi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bukan hanya amanah besar, tetapi juga profesi yang memberikan kompensasi menarik.
Setiap tahun Kementerian Agama (Kemenag) RI menugaskan sekitar 2.000 petugas untuk melayani lebih dari 200.000 jemaah haji Indonesia.
Para petugas inilah yang memastikan seluruh rangkaian ibadah jemaah berjalan lancar, baik dari tahap pemberangkatan di Tanah Air hingga operasional di Arab Saudi.
Formasi Petugas Haji yang Dibuka
Seleksi PPIH mencakup berbagai unsur, antara lain:
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Petugas kesehatan
Pembimbing ibadah
Tenaga profesional
TNI/Polri
Jurnalis
Petugas kloter dan non-kloter
Seluruh formasi disaring melalui seleksi administrasi, CAT, wawancara, serta uji kompetensi khusus sesuai bidangnya.
Jadwal Pendaftaran Petugas Haji 1447 H/2026
Kemenag menetapkan tahapan rekrutmen PPIH 2026 secara online sebagai berikut:
1. November 2025
Seleksi petugas PPIH Arab Saudi dan kloter tingkat daerah.
2. Desember 2025
Seleksi petugas PPIH tingkat pusat.
3. Januari-Februari 2026
Pelatihan dan pembekalan intensif bagi peserta yang lolos.
Peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian pelatihan sebelum diberangkatkan ke tanah suci.
Pendapatan Petugas Haji Bisa Tembus Puluhan Juta
Berdasarkan data tahun 2025, pendapatan petugas haji terdiri dari:
Gaji pokok sekitar Rp 2-3 juta per bulan.
Tunjangan operasional mencakup biaya transportasi lokal, uang saku, logistik, dan insentif tugas khusus.
Total pendapatan selama penugasan bisa mencapai Rp 75 juta dalam satu bulan.
Namun, besarannya tergantung posisi dan tanggung jawab, durasi penugasan, tingkat risiko dan lokasi tugas, serta pengalaman dan rekam jejak petugas.
Untuk tahun 2026, nominal resmi memang belum dirilis, namun diperkirakan akan mengalami penyesuaian naik, sejalan dengan peningkatan biaya operasional penyelenggaraan haji. (dce/naz)
Editor : Mizan Ahsani