Jawa Pos Radar Madiun - Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil tidak berlaku surut.
Artinya, polisi yang saat ini sudah menjabat di kementerian atau lembaga tidak wajib mundur maupun ditarik kembali ke institusi Polri.
“Putusan MK wajib dijalankan, tetapi tidak berlaku surut. Jadi pejabat Polri yang sudah menjabat tidak perlu mengundurkan diri,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan.
Ia menambahkan, Polri tetap memiliki kewenangan menarik anggotanya dari jabatan sipil jika diperlukan.
Namun, keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan institusi Polri.
Berlaku untuk Pengisian Jabatan di Masa Depan
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 bersifat final dan mengikat, sehingga mulai ke depan anggota Polri tidak dapat lagi menduduki jabatan sipil, kecuali di posisi tertentu yang terkait langsung dengan fungsi kepolisian.
Aturan khusus mengenai lembaga mana saja yang masih relevan akan dibahas dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri dan diatur lebih rinci dalam revisi Undang-Undang Kepolisian.
Supratman mencontohkan BNN, BNPT, dan direktorat penegakan hukum di beberapa kementerian sebagai instansi yang masih memiliki keterkaitan fungsi.
Dengan adanya putusan ini, pemerintah dan Polri memasuki tahap penyesuaian regulasi, sementara pejabat Polri yang saat ini mengisi jabatan sipil dipastikan tetap melanjutkan tugasnya hingga aturan baru resmi diberlakukan. (fin)
Editor : AA Arsyadani