Jawa Pos Radar Madiun - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan kabar gembira kepada para calon petugas haji.
Ia mengatakan bahwa proses rekrutmen petugas haji 2026 rencananya akan mulai diumumkan hari ini, Jumat (21/11).
“Mungkin besok (hari ini, Red) akan mulai diumumkan proses rekrutmen dan tahapan-tahapan dari rekrutmen petugas haji,” ujarnya, mengutip ANTARA.
Petugas Haji tidak hanya bertugas mendampingi jemaah, tetapi harus memahami aturan penyelenggaraan ibadah haji, mekanisme pelayanan, hingga istilah teknis selama operasional.
Karena itu, calon peserta seleksi wajib menguasai sejumlah materi dasar yang akan menjadi komponen uji kompetensi.
Penyelenggaraan ibadah haji berlandaskan UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji. Aturan ini menjadi pijakan dalam pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jemaah.
Kebijakan haji di Indonesia diatur melalui tiga asas utama. Pertama keadilan, maksudnya penyelenggaraan tidak merugikan jemaah.
Kedua profesionalitas, artinya dilaksanakan oleh pihak yang ahli. Ketiga adalah akuntabilitas. Dengan kata lain, seluruh proses transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Standar minimal pelayanan haji meliputi keberangkatan jemaah ke Tanah Suci, penyediaan akomodasi, pelaksanaan wukuf di Arafah, hingga kepulangan ke Indonesia.
Pemerintah wajib menyediakan bimbingan manasik, akomodasi, transportasi, dan layanan kesehatan.
Selain itu, memberi perlindungan kepada WNI, memastikan dokumen perjalanan, dan menyediakan petugas haji yang kompeten.
Petugas Haji Berdasarkan Tugas
Petugas haji terbagi menjadi Petugas Kloter dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
1. Petugas Kloter
Mendampingi jemaah sejak berangkat hingga pulang. Terdiri atas:
TPHI: mengurus administrasi dan manajerial kloter
TPIHI: membimbing ibadah
TKHI: layanan kesehatan (dokter dan perawat)
TPHD/TKHD: petugas khusus daerah asal
2. Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)
Bekerja di berbagai titik layanan:
Pusat
Embarkasi
Arab Saudi (Daker Makkah, Madinah, Jeddah)
Durasi Penugasan
Petugas Kloter: 41 hari
PPIH Daker Makkah: 66 hari
PPIH Jeddah dan Madinah: 76 hari
Struktur Layanan Haji di Arab Saudi
Beberapa lembaga yang terlibat dalam pelayanan jemaah adalah:
Wizarat al-Haji: Kementerian Haji Arab Saudi
Muassasah: penyedia layanan akomodasi di Makkah dan Madinah
Naqabah: asosiasi transportasi jemaah
Majmu’ah: penyedia pemondokan khusus di Madinah
Materi-materi tersebut menjadi komponen penting yang wajib dipahami oleh peserta seleksi petugas haji sebelum mengikuti tahapan tes resmi. (naz)
Editor : Mizan Ahsani