Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Rekrutmen Petugas Haji 2026 Diumumkan Hari Ini, Simak Materi Seleksi yang Wajib Dikuasai

Mizan Ahsani • Jumat, 21 November 2025 | 12:23 WIB
Ilustrasi jemaah haji di tanah suci.
Ilustrasi jemaah haji di tanah suci.

Jawa Pos Radar Madiun - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan kabar gembira kepada para calon petugas haji.

Ia mengatakan bahwa proses rekrutmen petugas haji 2026 rencananya akan mulai diumumkan hari ini, Jumat (21/11).

“Mungkin besok (hari ini, Red) akan mulai diumumkan proses rekrutmen dan tahapan-tahapan dari rekrutmen petugas haji,” ujarnya, mengutip ANTARA.

Petugas Haji tidak hanya bertugas mendampingi jemaah, tetapi harus memahami aturan penyelenggaraan ibadah haji, mekanisme pelayanan, hingga istilah teknis selama operasional.

Karena itu, calon peserta seleksi wajib menguasai sejumlah materi dasar yang akan menjadi komponen uji kompetensi.

Penyelenggaraan ibadah haji berlandaskan UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji. Aturan ini menjadi pijakan dalam pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jemaah.

Kebijakan haji di Indonesia diatur melalui tiga asas utama. Pertama keadilan, maksudnya penyelenggaraan tidak merugikan jemaah.

Kedua profesionalitas, artinya dilaksanakan oleh pihak yang ahli. Ketiga adalah akuntabilitas. Dengan kata lain, seluruh proses transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Standar minimal pelayanan haji meliputi keberangkatan jemaah ke Tanah Suci, penyediaan akomodasi, pelaksanaan wukuf di Arafah, hingga kepulangan ke Indonesia.

Pemerintah wajib menyediakan bimbingan manasik, akomodasi, transportasi, dan layanan kesehatan.

Selain itu, memberi perlindungan kepada WNI, memastikan dokumen perjalanan, dan menyediakan petugas haji yang kompeten.

Petugas Haji Berdasarkan Tugas

Petugas haji terbagi menjadi Petugas Kloter dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).

1. Petugas Kloter

Mendampingi jemaah sejak berangkat hingga pulang. Terdiri atas:

TPHI: mengurus administrasi dan manajerial kloter

TPIHI: membimbing ibadah

TKHI: layanan kesehatan (dokter dan perawat)

TPHD/TKHD: petugas khusus daerah asal

2. Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)

Bekerja di berbagai titik layanan:

Pusat

Embarkasi

Arab Saudi (Daker Makkah, Madinah, Jeddah)

Durasi Penugasan

Petugas Kloter: 41 hari

PPIH Daker Makkah: 66 hari

PPIH Jeddah dan Madinah: 76 hari

Struktur Layanan Haji di Arab Saudi

Beberapa lembaga yang terlibat dalam pelayanan jemaah adalah:

Wizarat al-Haji: Kementerian Haji Arab Saudi

Muassasah: penyedia layanan akomodasi di Makkah dan Madinah

Naqabah: asosiasi transportasi jemaah

Majmu’ah: penyedia pemondokan khusus di Madinah

Materi-materi tersebut menjadi komponen penting yang wajib dipahami oleh peserta seleksi petugas haji sebelum mengikuti tahapan tes resmi. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#Materi Seleksi #rekrutmen petugas haji #Haji 2026 #rekrutmen #materi tes #seleksi #petugas haji #Kemenag #seleksi petugas haji