Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Taspen Terima Rp 883 Miliar dari KPK Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif, Rencana Dipakai Investasi Lagi

Mizan Ahsani • Jumat, 21 November 2025 | 16:09 WIB
Barang bukti uang hasil rampasan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif Taspen senilai Rp 883 miliar yang disita KPK.
Barang bukti uang hasil rampasan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif Taspen senilai Rp 883 miliar yang disita KPK.

Jawa Pos Radar Madiun - Dirut PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto memastikan bahwa dana hasil rampasan dari kasus dugaan korupsi investasi fiktif senilai Rp 883.038.394.268 yang diserahkan KPK akan ditempatkan pada instrumen investasi berisiko rendah.

“Kami tetap konservatif. Kami pasti akan pilih masuk ke SBN atau kelas aset saham,” ujar Rony di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11).

Namun, ia menegaskan bahwa opsi terbesar adalah menempatkan dana tersebut pada surat berharga negara.

Saat ini, sekitar 60 persen portofolio Taspen juga bertumpu pada instrumen itu.

Selain menjaga stabilitas, penempatan pada SBN dinilai menjadi cara paling realistis untuk mengejar nilai pemulihan aset hingga Rp 1 triliun.

Angka tersebut merupakan total kerugian negara dalam kasus investasi fiktif di badan pengelola gaji pensiunan PNS tersebut.

“Kalau kami bisa recovery dibantu KPK, sudah dapat dana tunai sekitar Rp 883 miliar plus enam efek. Untuk kembali ke Rp1 triliun, kalau konservatif, sangat bisa dilakukan melalui SBN,” jelasnya.

Rony menambahkan bahwa seluruh dana hasil pemulihan tersebut akan dikembalikan untuk kepentingan program tabungan hari tua (THT) bagi aparatur sipil negara.

Program itu memberikan manfaat berupa uang lump sum bagi ASN saat memasuki masa pensiun.

Kasus dugaan korupsi investasi fiktif Taspen bermula ketika KPK membuka penyidikan pada 8 Maret 2024.

Penempatan dana sebesar Rp1 triliun diduga tidak sesuai ketentuan dan merugikan keuangan negara.

KPK menetapkan dua tersangka individu, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih serta Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) 2016–2024 Ekiawan Heri Primaryanto.

Pada 20 Juni 2025, status tersangka diperluas ke korporasi, yaitu PT IIM, untuk meminta pertanggungjawaban pidana perusahaan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun kepada Antonius Kosasih dan 9 tahun kepada Ekiawan Heri pada 6 Oktober 2025.

Selanjutnya, pada 20 November 2025, KPK menyerahkan barang rampasan berupa dana sekitar Rp 883 miliar dan enam unit efek kepada Taspen. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#kasus #investasi fiktif #taspen #Antonius Kosasih #Gaji Pensiunan #kpk