Jawa Pos Radar Madiun - Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS kembali ramai dibicarakan setelah terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Aturan tersebut tidak secara eksplisit memuat ketentuan kenaikan gaji ASN dan pensiunan. Karena itu, pelaksanaannya pada tahun 2026 belum dapat dipastikan.
PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa hingga kini belum ada surat resmi dari pemerintah maupun Kementerian Keuangan terkait pemberlakuan kenaikan pensiunan pada 2026.
Taspen juga belum menerima instruksi mengenai kemungkinan adanya rapelan. Dengan demikian, pembayaran pensiun masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024 Dibayarkan Tepat Waktu, Berikut Besarannya
Status Kebijakan dan Dasar Hukum
Perpres 79 Tahun 2025 menjadi payung regulasi reformulasi sistem penggajian ASN, termasuk pensiunan PNS.
Namun, perpres ini tidak menetapkan tanggal realisasi. Aturan tersebut masih memerlukan regulasi turunan dari Kemenkeu, BKN, dan Taspen sebelum bisa diterapkan.
Kepala Staf Istana, Muhammad Qodari, menjelaskan bahwa meski kenaikan sudah tertulis dalam Perpres, pelaksanaannya tidak otomatis berlaku.
Pemerintah harus menyesuaikan kondisi anggaran dan prioritas fiskal. Karena itu, belum ada kepastian mengenai jadwal pencairan untuk pensiunan.
Mekanisme Kenaikan Gaji Pensiunan
Jika kenaikan telah disahkan secara teknis, pencairannya akan mengikuti mekanisme pensiun nasional melalui PT Taspen. Rinciannya sebagai berikut:
Pencairan dilakukan hanya melalui PT Taspen (Persero).
Tidak diperlukan pengajuan permohonan. Kenaikan akan otomatis berjalan apabila regulasinya telah diterbitkan.
Data pensiunan wajib valid melalui otentikasi Taspen terbaru.
Pensiunan dapat melakukan otentikasi melalui Aplikasi Taspen Otentikasi, Kantor Taspen, maupun mobil layanan Taspen.
Pantau Pengumuman Resmi
Pastikan mendapat informasi resmi hanya melalui situs KemenPAN-RB di www.menpan.go.id, situs BKN www.bkn.go.id, dan situs Taspen www.taspen.co.id.
Hingga saat ini, pembayaran pensiun masih merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Pemerintah juga tengah menyiapkan analisis lanjutan sebelum memutuskan jadwal implementasi kenaikan gaji ASN dan pensiunan secara nasional.
Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi Indonesia mengingatkan bahwa banyak hoaks beredar mengenai kenaikan gaji pensiunan 2025–2026, termasuk kabar tentang rapel gaji ASN.
Informasi yang tidak bersumber dari instansi resmi diminta untuk diabaikan.
Pemerintah menekankan pentingnya sosialisasi menyeluruh agar hak dan kewajiban penerima pensiun dapat dipahami dengan jelas, sekaligus mengurangi kebingungan dan spekulasi. (naz)
Editor : Mizan Ahsani