Jawa Pos Radar Madiun - KPK semakin intensif menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan 31 rumah sakit umum daerah (RSUD) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Pendalaman ini dilakukan bersamaan dengan penyidikan kasus korupsi pada proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa indikasi korupsi tidak hanya ditemukan pada proyek di Kolaka Timur.
“Kami juga mendalami untuk 31 rumah sakit lainnya. Kami menduga tidak hanya di Kolaka Timur ada peristiwa pidana seperti ini,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/11) malam.
Proyek pembangunan 32 RSUD ini merupakan Program Hasil Terbaik Cepat Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk tahun 2025.
Pelaksana teknisnya adalah Kementerian Kesehatan, yang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,5 triliun.
Rangkaian Penetapan Tersangka
Kasus Kolaka Timur pertama kali mencuat pada 9 Agustus 2025, ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan lima tersangka:
-
Abdul Azis (ABZ) – Bupati Kolaka Timur 2024–2029
-
Andi Lukman Hakim (ALH) – Penanggung jawab Kemenkes
-
Ageng Dermanto (AGD) – PPK proyek RSUD Koltim
-
Deddy Karnady (DK) – Pegawai PT Pilar Cadas Putra
-
Arif Rahman (AR) – Pegawai PT Pilar Cadas Putra
Pada 6 November 2025, KPK mengumumkan adanya tiga tersangka baru, namun identitasnya belum dibuka ke publik.
Kemudian pada 24 November 2025, KPK mengungkap identitas tiga tersangka tambahan tersebut:
-
Yasin (YSN) – ASN Bapenda Sulawesi Tenggara
-
Hendrik Permana (HP) – Ketua Tim Kerja Sarpras Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes
-
AGR – Direktur Utama PT Griksa Cipta Aswin Griksa
Ketiganya langsung ditahan.
Fokus KPK: Sistematis atau Kasus Tunggal?
KPK menduga pola korupsi dalam pembangunan RSUD ini bersifat sistemik, bukan insiden terpisah.
Asep menegaskan bahwa pihaknya masih memeriksa struktur program dan mekanisme anggaran untuk memastikan apakah praktik korupsi terjadi secara terkoordinasi di banyak daerah.
Kasus RSUD Kolaka Timur sendiri merupakan proyek peningkatan fasilitas dari RSUD Kelas D menjadi RSUD Kelas C yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Jika dugaan korupsi terbukti terjadi secara masif, maka Program Peningkatan 32 RSUD yang menjadi prioritas pemerintah bisa menghadapi hambatan serius.
Selain mengganggu layanan kesehatan masyarakat, hal ini juga menodai upaya pemerintah meningkatkan akses fasilitas kesehatan di daerah. (fin)
Editor : AA Arsyadani