Jawa Pos Radar Madiun - Mekanisme pemilihan kepala desa (pilkades) resmi berubah. Itu merujuk UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin paling krusial adalah potensi pilkades tanpa coblosan.
Aturan itu tertuang dalam pasal 34A, pasal baru yang disisipkan antara pasal 34 dan 35.
Pasal ini menjelaskan tata cara pemilihan apabila jumlah calon kepala desa tidak memenuhi syarat minimal.
Minimal 2 Calon, Bila Hanya 1 Calon? Tidak Ada Coblosan
UU atau peraturan terbaru mengatur bahwa pilkades perlu minimal dua calon. Jika hanya ada satu calon yang mendaftar, maka proses pemilihan tidak otomatis dibatalkan, melainkan dilakukan langkah-langkah berikut:
1. Perpanjangan Pendaftaran 15 Hari
Jika hanya 1 calon, panitia wajib memperpanjang masa pendaftaran selama 15 hari.
2. Jika Masih 1 Calon, Diperpanjang Lagi 10 Hari
Apabila perpanjangan pertama tetap tidak menambah calon, masa pendaftaran dilakukan sekali lagi selama 10 hari.
3. Tetap 1 Calon? Tidak Ada Coblosan alias Pemungutan Suara
Inilah poin terpenting. Bila setelah dua kali perpanjangan tetap hanya ada 1 calon, Pilkades tidak memakai coblosan alias pemungutan suara.
Calon tunggal tersebut akan:
Ditetapkan langsung oleh panitia pemilihan.
Disepakati melalui musyawarah mufakat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Tanpa pemungutan suara atau coblosan di TPS.
Ini menjadi dasar hukum resmi bahwa mekanisme coblosan bisa ditiadakan pada pilkades. Sebuah perubahan besar dalam proses demokrasi desa.
Jabatan Kepala Desa Diperpanjang 8 Tahun
UU ini juga menegaskan perubahan durasi masa jabatan kepala desa. Berdasarkan perubahan Pasal 39:
Kepala desa kini menjabat selama 8 tahun, terhitung sejak pelantikan.
Sebelumnya, masa jabatan hanya 6 tahun.
Perubahan ini berlaku untuk kepala desa yang nanti terpilih, termasuk melalui mekanisme musyawarah calon tunggal.
Pilkades Tidak Selalu Ada Coblosan
Dengan lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2024, pilkades di Indonesia resmi memasuki era baru.
Yakni, Pemilihan Kepala Desa Tanpa Coblosan yang bisa terjadi secara sah jika hanya ada satu calon setelah dua kali perpanjangan. (den)
Editor : Deni Kurniawan