Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Beda Respons KPK dan Pengacara Ira Puspadewi usai Pemberian Rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto

Mizan Ahsani • Rabu, 26 November 2025 | 14:53 WIB
mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi.
mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi.

Jawa Pos Radar Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada tiga terdakwa kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tidak dianggap sebagai preseden buruk.

Salah satu penerimanya adalah mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa kewenangan rehabilitasi berada di luar ranah KPK setelah majelis hakim mengetok vonis.

“Bagi kami, itu bukan merupakan preseden buruk,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/11).

Asep menambahkan, proses hukum yang dilakukan KPK sejak penyelidikan hingga penuntutan telah sesuai ketentuan.

“Persidangan dilakukan terbuka untuk umum, dan saya kira tidak ada tekanan dari mana pun,” tegasnya.

 

Vonis, Dissenting Opinion, dan Rehabilitasi

Kasus akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019–2022 menyeret empat orang tersangka. Tiga di antaranya adalah petinggi ASDP:

Ira Puspadewi, Dirut ASDP (2017–2024)

Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan

Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan

Serta satu pihak swasta yaitu pemilik PT JN, Adjie.

Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira empat tahun enam bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry masing-masing empat tahun penjara. Mereka dinilai merugikan negara Rp 1,25 triliun.

Namun, Hakim Ketua Sunoto menyampaikan dissenting opinion dengan menilai perbuatan ketiganya bukan tindak pidana korupsi.

Lima hari setelah putusan, Presiden Prabowo melalui Mensesneg, Sekkab, dan Wakil Ketua DPR mengumumkan pemberian rehabilitasi kepada ketiga terdakwa.

Kuasa Hukum: Tidak Pernah Ajukan Rehabilitasi

Pengacara Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, mengatakan pihaknya justru tidak pernah mengajukan permohonan rehabilitasi apa pun kepada Presiden.

“Kami tidak mengajukan. Kami hanya fokus pada proses hukum kemarin,” ujarnya. Ia mengaku baru mengetahui adanya rehabilitasi dari pemberitaan media. Sampai Selasa malam, pihaknya belum menerima salinan keputusan tersebut.

Meski demikian, Soesilo berharap rehabilitasi dapat mempercepat proses pembebasan kliennya dan dua terdakwa lain.

KPK mulai menyidik kasus ini pada 9 Desember 2024, dengan dugaan pengadaan fiktif dan penyalahgunaan identitas pegawai harian lepas untuk pencairan dana.

Dalam prosesnya, KPK menyita uang tunai dolar Singapura senilai 2.991.470, uang Rp1,5 miliar, deposito Rp 22 miliar, uang dalam brankas Rp 40 miliar, dan dana USD 3,5 juta.

Total temuan sekitar Rp 80 miliar.

Dengan pemberian rehabilitasi ini, proses hukum ketiga terdakwa tetap berjalan, sementara KPK menekankan semua langkah penanganan perkara telah dilakukan sesuai undang-undang dan prinsip akuntabilitas. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#ira puspadewi #vonis #Ira Puspadewi direhabilitasi #asdp #korupsi #prabowo subianto #kpk #presiden