Jawa Pos Radar Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lelang satu unit rumah milik politikus Partai Golkar Setya Novanto.
Lelang ini digelar mulai 10 November hingga 9 Desember 2025 sebagai rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan aset yang dilelang berada di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
“Untuk yang Setya Novanto, itu kebetulan barangnya ada di Kupang, NTT, bukan di Jakarta,” ujarnya di Rupbasan KPK, Jakarta.
Rumah Senilai Rp2,18 Miliar di Kupang
Informasi lengkap mengenai lelang dapat diakses melalui laman lelang.go.id. Berdasarkan data resmi, aset tersebut tercatat dengan kode ETF62G.
Aset yang dilelang berupa tanah seluas 550 meter persegi beserta bangunannya, berlokasi di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT.
KPK menetapkan nilai limit Rp2.181.065.000 atau sekitar Rp2,18 miliar. Peserta yang berminat wajib menyetor uang jaminan Rp1 miliar sebelum mengikuti proses lelang.
Status Hukum Setya Novanto
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali menyampaikan bahwa Setya Novanto telah mendapatkan bebas bersyarat sejak 17 Agustus 2025.
Namun, ia menegaskan masa bebas murni baru akan dijalani pada 2029.
Saat ini, Setya Novanto masih berada dalam masa pembebasan bersyarat dan wajib lapor hingga April 2029. (fin)
Editor : AA Arsyadani