Jawa Pos Radar Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hingga Kamis (27/11) belum menerima Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian rehabilitasi untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022, termasuk mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditemui wartawan di Jakarta.
“Sampai saat ini, KPK belum menerima surat keputusan rehabilitasi tersebut,” ujar Budi.
Ia menegaskan, KPK hanya dapat memproses pembebasan ketiga terdakwa setelah menerima Keppres secara resmi.
Keppres itu menjadi dasar hukum untuk menindaklanjuti pemberian rehabilitasi yang diumumkan pemerintah.
Rehabilitasi Diumumkan, Keppres Belum Diterima
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Kebijakan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya pada 25 November 2025.
Namun hingga kini, KPK menyebut belum menerima dokumen resmi yang dibutuhkan untuk menjalankan keputusan tersebut.
Rangkaian Kasus Akuisisi ASDP terhadap PT Jembatan Nusantara
KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP periode 2019–2022, yakni:
Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP 2017–2024
Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024
Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024
Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara
Berkas perkara tiga tersangka dari ASDP telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan 6 November 2025, Ira menyatakan keberatan atas dakwaan merugikan negara. Ia menilai akuisisi tersebut menguntungkan ASDP karena memperoleh 53 kapal beserta izin operasinya. (naz)
Editor : Mizan Ahsani