Jawa Pos Radar Madiun - Ramai kabar bahwa Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menjadi dasar hukum kenaikan gaji PNS.
Banyak yang menilai beleid tersebut sebagai payung hukum resmi penyesuaian penghasilan aparatur sipil negara.
Padahal peraturan ini tidak secara langsung mengatur mengenai kenaikan gaji.
Perpres 79 Tahun 2025 berjudul Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 dan diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Dokumen ini berisi penyesuaian rencana kerja pemerintah berdasarkan APBN 2025, bukan penetapan besaran gaji ASN.
Peraturan ini juga menjadi penyempurna Perpres 109 Tahun 2024 tentang RKP awal.
Isi pemutakhiran tersebut disesuaikan dengan arah pembangunan yang telah diatur dalam Undang Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025.
Ruang Lingkup Perpres 79 Tahun 2025
Dalam naskah resmi yang tersedia di JDIH Kemenkeu, Perpres 79 Tahun 2025 terdiri dari empat pasal.
Pasal 1 menetapkan dokumen pemutakhiran RKP 2025 sebagai bagian dari RKP sebelumnya.
Pasal 2 mengatur isi pemutakhiran mulai narasi pembangunan nasional hingga matriks pembangunan yang memuat prioritas, indikator, proyek strategis, dan alokasi pendanaan.
Pasal 3 menjelaskan fungsi dokumen tersebut sebagai pedoman Bappenas, kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan.
Pasal 4 menetapkan tanggal berlakunya peraturan.
Tidak satupun pasal yang secara eksplisit mengatur kenaikan gaji PNS.
Namun aspek kesejahteraan ASN tetap tercantum dalam program prioritas nasional yang dituliskan pada lampiran dokumen.
Baca Juga: Single Salary ASN 2026: Gaji PNS dan PPPK Belum Tentu Sama, Kemenkeu Beri Penjelasan
Kesimpulannya, Apakah Gaji PNS Naik?
Perpres 79 Tahun 2025 tidak menaikkan gaji PNS secara langsung.
Namun dokumen ini menjadi kerangka perencanaan nasional yang dapat melandasi terbitnya aturan teknis di bawahnya, termasuk kebijakan penghasilan aparatur negara.
Penyesuaian gaji tetap membutuhkan regulasi turunan lain yang mengatur besaran dan mekanisme kenaikannya.
Dengan demikian Perpres 79 Tahun 2025 adalah dokumen perencanaan pembangunan yang mengintegrasikan program kesejahteraan ASN ke dalam struktur anggaran nasional.
Jadi bukan peraturan yang menetapkan kenaikan gaji. (naz)
Editor : Mizan Ahsani